Laporan diterima dari reporter geosurvey.co.id, Fersianus Waku
geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengusut kasus 12 orang asing Vietnam (WNA) yang masuk ke Indonesia dan diduga bekerja sebagai pekerja seks (PSK) di kawasan Jakarta Utara.
Direktur Pemeriksaan dan Penindakan Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya kini fokus menelusuri koordinator yang membawa WNA tersebut.
Jadi koordinatornya siapa, ini masih kita dalami ke arah sana, kata Yuldi, Jumat (13/12/2024) di kantor imigrasi, Kuningan, Jakarta.
Yuldi menjelaskan, WNA datang ke Indonesia tidak secara bersamaan, melainkan datang sendiri-sendiri.
Jadi, bukan berkelompok. Jadi, ketika orang-orang berlibur ke Indonesia, ternyata di sini mereka melakukan kegiatan yang saya sebutkan tadi, pekerja seks profesional, katanya.
Yuldi mengatakan, pelaku memasang uang sejumlah Rp5,6 juta per orang dalam satu kali kencan.
“Ada juga biaya yang dikenakan atau ditetapkan pihak penyelenggara, yakni Rp 5,6 juta per orang. Itu satu kali kencan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai Ladies’ Companion (LC) di industri hiburan.
Yuldi mengatakan, tindakan tersebut merupakan hasil laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
Menurut dia, pelaku masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (BVK) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) untuk keperluan pariwisata.
Yuldi mengatakan perbuatannya melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ke-12 warga negara Vietnam yang bersangkutan akan dikenakan tindakan penegakan imigrasi berupa deportasi dan akan dimasukkan dalam daftar larangan,” tegasnya.