Laporan jurnalis geosurvey.co.id Nitis Gavarokh
geosurvey.co.id, JAKARTA – Bea Cukai Merak bersama Ditreskrimsus Polda Banten gagal mengirimkan 2,4 juta batang rokok ilegal ke Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (11-08-2024).
Operasi tersebut dipicu adanya informasi dari Polda Banten terkait dugaan pengangkutan rokok Ditreskrimsus ilegal menggunakan truk dari Surabaya, Jawa Timur menuju Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Merak melakukan pengintaian di pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni.
Berdasarkan informasi tersebut, tim polisi berhasil menemukan truk tersebut, setelah itu tim langsung menghentikan dan menggeledahnya.
Setelah diselidiki, ditemukan 150 kotak berisi 2.400.000 batang rokok Humer tanpa pita cukai di dalam van tersebut.
Perkiraan total biaya pemerintah yang dihemat dari tindakan ini adalah Rp3.151.466.195. Truk tersebut kedapatan membawa 150 dus berisi 2.400.000 batang rokok Humer tanpa pita cukai. (HO)
“Saat ini sopir, truk, dan barang bukti rokok ilegal telah diserahkan ke Bea Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Penerangan dan Penerangan Bea Cukai Merak Dedi Kurniawan, Senin (11/11/2024). .
Dedi mengungkapkan, pengemudi truk tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Atas tindakan tersebut, pengemudi truk diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. pajak cukai. cukai yang harus dibayar. .
“Langkah ini merupakan sinergi antara bea cukai dan otoritas pajak serta Polri untuk mencegah peredaran tembakau ilegal di masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi badan usaha yang masih mengabaikan aturan dan ketentuan,” Dedi menyimpulkan.