geosurvey.co.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan ada dua alat bukti yang diserahkan suami Melody, Sharon (31) dan pria asal Bekasi, Jawa Barat (35). ketika dia memberi tahu istrinya tentang hal itu.
Dua barang buktinya adalah akta nikah AG dan Melody, serta rekaman dashcam.
Rekaman dashcam yang dihadirkan Jaksa Agung menjadi saksi bisu hubungan Melody dan pria tersebut.
Dalam video tersebut, Rabu (11/6/2024), Melody terlihat memasuki gedung bersama seorang pria.
Kini, gara-gara penangkapan itu, Melody didakwa bukan hanya karena pemerkosaan AG, tapi juga karena perzinahan.
“Iya, Anda sudah mendapat informasi tentang Pasal 284 KUHP. Wartawan dalam hal ini Saudara AG,” kata Ade, Senin (23/11/2024).
Diberitakan, pada Rabu (18/12/2024), AG Polda mengajukan laporan kecurangan di Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Melody dituduh menyiksa A.G.
Dia ditahan di Polres Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali mengatakan, Jumat (20/12/2024) “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.” Kronologi kejadian
Kasus penganiayaan Melody Sharon bermula dari video call dengan istri AG.
Melody mengaku kepada AG bahwa dia ada di apartemen.
Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa dia ada di lokasi kejadian melalui video.
TribunJakarta.com mengutip ucapan Komisaris Nicholas Ari Lilipali, Jumat, “Tersangka pamit kepada korban untuk membiarkannya tidur.”
Namun, lanjut Nicholas, AG curiga terhadap istrinya.
Ia pun mengetahui keberadaan Melody dan menemukan suaminya di sebuah apartemen di Kampung Seger, Sipaung, Jakarta Timur.
Sesampainya di apartemen, AG meminta Melody menjelaskan alasannya ada di sana.
Tak mau menjawab, Melody pun masuk ke dalam mobil.
Masih menanyakan detailnya, AG mencoba masuk ke dalam mobil.
Korban berusaha masuk ke dalam kendaraan, namun tersangka tidak menghiraukannya. Tersangka tetap melaju dengan kecepatan tinggi, jelas Nicholas.
Akibatnya, kaki AG tersangkut di jok depan dan terseret sejauh 200 meter.
AG yang mengalami cedera kaki dan patah tulang pasca terjatuh, mencoba menghubungi MS untuk meminta pertolongan, namun tidak ada respon.
Jaksa Agung kemudian melaporkan MS ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur yang akhirnya menetapkan istrinya sebagai tersangka dan ditangkap penyidik Kantor Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Katanya, “Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah dilanggar. Ancaman hukumannya ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.”
Alat bukti yang diverifikasi penyidik Unit Reskrim PPA Polres Metro Jakarta Timur antara lain hasil pemeriksaan Visum et Repertum terhadap luka-luka korban dan rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian tersebut. Karakter Melody Sharon
Sebagai informasi, Melody Sharon dan AG diketahui memiliki dua orang anak dari pernikahannya.
Melody mengalami kekerasan dalam rumah tangga dalam pernikahan (KDRT).
Baca juga: Suami Ketahuan Selingkuh di Jaktim Jadi Korban KDRT, Polisi Tangkap Pelakunya.
Dia sebelumnya menyalahkan Kejaksaan Agung.
Kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban bukan kejadian yang terjadi satu kali saja, kata Kompol Nicholas Ari Lilipali.
Diketahui, grup “Melody” juga aktif di jejaring sosial.
Dari tahun 2017 hingga 2021, ia aktif di channel YouTube-nya dengan konten sehari-hari bersama anak-anaknya.
Selain itu, Melody membuat konten untuk tutorial tata rias dan karaoke.
Artikel ini sebagian dimuat oleh TribunJakarta.com dengan judul Suami Seret Istri 200 Meter dengan Mobil Saat Selingkuh di Jakarta Timur.
(geosurvey.co.id/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra)