geosurvey.co.id, JAKARTA – Gugatan partai buruh dan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja disetujui sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK juga mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (CIptaker). MK mengubah 21 pasal.
Permohonan penggugat dikabulkan sebagian, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (31/10/2024).
Dalam permohonannya, Partai Buruh dan partai lainnya menguji puluhan pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai Undang-undang. Pasal yang digugat tersebut mengacu pada pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas pemeriksaan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan terdapat tumpang tindih antara aturan UU 13/2003 dengan aturan UU 6/2023 terkait Ciptaker. Deputi mengatakan hal ini dapat mengancam perlindungan hak-hak pekerja.
“Pelanggaran terhadap aturan yang diatur dalam UU 13/2003 dengan aturan UU 6/2023 sangat mungkin mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan keamanan hukum yang adil bagi warga negara, dalam hal-hal yang berpotensi merugikan pekerja dan majikan,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Usai mengeluarkan putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau menghapusnya dari apa yang diatur dalam UU 6/2023. Anggota parlemen mengatakan hal ini dapat mengatasi kurangnya keselarasan peraturan.
“Menurut pengadilan, pembentuk undang-undang akan segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengecualikannya dari apa yang diatur dalam UU 6/2023,” kata Enny.
MK juga menjelaskan 21 pasal yang diubah. Berikut rinciannya:
1. Menyatakan ungkapan ‘Pemerintah Pusat’ dalam pasal 42 ayat 1 pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘menteri yang bertanggung jawab’. untuk ketenagakerjaan (penerbitan) dalam hal Menteri Tenaga Kerja
2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4, Pasal 81 ayat 4 UU 6/2023 yang menyatakan “tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam suatu hubungan kerja pada suatu jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu serta mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang dijabatnya” bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam suatu hubungan kerja pada suatu jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu dan mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diisi dengan memperhatikan pengutamaan hak pekerja Indonesia.
3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengatur ‘Jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2) ditentukan berdasarkan kontrak kerja’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Waktu penyelesaian suatu pekerjaan tertentu paling lama 5 (lima) tahun, sekalipun ada perpanjangannya.”
4. Menyatakan pasal 1 pasal 57 pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengatur ‘Perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dan harus menggunakan huruf Indonesia dan Latin’ bertentangan dengan Konstitusi. Tahun 1945 dan tidak mempunyai sifat hukum yang mengikat. efektif selama tidak ditafsirkan. Perjanjian kerja waktu tetap harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan huruf Indonesia dan Latin.
5. Menyatakan pasal 2 pasal 64 pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang berbunyi ‘Pemerintah menentukan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada pasal 1’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai sifat hukum yang mengikat. mulai berlaku sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri menentukan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut jenis dan ruang lingkup pekerjaan subkontrak yang disepakati dalam perjanjian subkontrak tertulis’
6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengatur ‘1 (satu) hari istirahat mingguan selama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’ bertentangan dengan UUD. 1945. dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai ditafsirkan termasuk frasa ‘atau 2 (dua) hari sampai dengan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’
7. Menyatakan kata boleh pada pasal 79 ayat 5 pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengatur ‘Setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak secara kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dimaknai sebagai termasuk penghasilan yang menutupi nafkah, yaitu jumlah yang diterima atau penghasilan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup pekerja dan keluarganya, termasuk pangan dan minuman, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan keamanan di hari tua.”
9. Menyatakan pasal 88 ayat 2 pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengatur bahwa ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penggajian dalam upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang bermartabat bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan penetapan oleh pemerintah pusat.” dasar gaji.
10. Menyatakan frasa ‘struktur dan skala gaji’ pasal 88 ayat 3 huruf b pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘struktur dan skala gaji proporsional. ‘
11. Menyatakan pasal 88C pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam arti ‘termasuk kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum’. sektor di wilayah tersebut’. daerah dan juga untuk kabupaten/kota”.
12. Menyatakan frasa ‘indeks tertentu’ pasal 88D ayat 2 pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘indeks tertentu. adalah variabel yang mewakili sumbangan pekerjaan terhadap pertumbuhan perekonomian suatu daerah atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta asas proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak ( KHL) milik pekerja/pegawai
13. Menyatakan frasa ‘dalam keadaan tertentu’ pasal 88F pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ‘yang dimaksud’ tidak ditafsirkan. . dalam keadaan tertentu ‘termasuk, antara lain, bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi perekonomian global dan/atau nasional yang luar biasa yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.
14. Menyatakan pasal 90A pasal 81 angka 31 yang mengatur bahwa “upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh perusahaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat. . kewenangan yang sah sepanjang tidak dimaknai ‘upah di atas upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/pegawai di perusahaan atau pekerja/serikat buruh di perusahaan’
15. Menyatakan pasal 1 pasal 92 pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang mengatur ‘Pengusaha wajib mengendalikan struktur dan besaran gaji perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan’. bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pengusaha wajib menyediakan struktur dan besaran gaji dalam perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas pekerja.” perusahaan, serta golongan, jabatan, masa kerja dan pendidikan”. dan persaingan’
16. Menyatakan pasal 3 pasal 95 pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengatur ‘Hak-hak pekerja/pekerja lain sebagaimana diatur dalam pasal 1) mendapat prioritas pembayaran bagi seluruh kreditur kecuali kreditur yang memegang agunan kebendaan’ adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘Hak-hak lain pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai prioritas pembayaran kepada seluruh kreditur, termasuk kreditur preferen, kecuali kreditur yang mempunyai hak tanggungan kebendaan.
17. Menyatakan bertentangan dengan pasal 98 ayat 1 pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengatur ‘untuk memudahkan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan penggajian dan pengembangan sistem penggajian. , dewan gaji dibentuk’. berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan perekrutan dan pengembangan sistem perekrutan, telah dibentuk dewan perekrutan. untuk berpartisipasi secara aktif ‘
18. Menyatakan frasa ‘harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau pekerja/serikat buruh’ dalam pasal 151 ayat 3 pasal 81 ayat 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UU 6/2023 1945. Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dimaknai “seharusnya dilakukan melalui konsultasi bipartit untuk mencapainya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja.
19. Menyatakan frasa ‘Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap selanjutnya menurut mekanisme penyelesaian konflik hubungan kerja’ pasal 151 ayat 4 pasal 81 ayat 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak sah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sampai ditafsirkan’ Apabila musyawarah bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai mufakat, maka hubungan terputus. Perselisihan perburuhan hanya dapat diselesaikan setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan perburuhan yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
20. Menyatakan frasa ‘dilaksanakan sampai selesainya proses penyelesaian konflik hubungan kerja menurut tingkatannya’ peraturan butir 157A pasal 3 butir 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. sepanjang tidak dimaknai ‘sampai dengan berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan kerja yang mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang PPHI’
21. Menyatakan frasa ‘dikabulkan dengan syarat sebagai berikut’ pasal 156 ayat 2 pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: ‘ -lebih sedikit’.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan buruh, maka tidak akan ada lagi pemutusan hak buruh (HK) secara sewenang-wenang. Yang penting gajinya dihitung semua, jadi kalau PHK, perusahaan tidak bisa lagi memberhentikan orang sembarangan, kata Andi Gani.
Lalu ada TKA, kata Andi Gani, yang sebelumnya tidak dibatasi UU Cipta Kerja. Anda bisa bekerja tanpa izin begitu saja. “Sekarang terbatas dan harus diikuti oleh pekerja Indonesia. Dan ada batasan waktunya,” tegasnya.
Sedangkan untuk outsourcing, lanjutnya, saat ini masih terbatas. Yang sebelumnya tidak terbatas. “Kemenangan besar ini menurut kami sangat luar biasa. Karena membalikkan ekspektasi semua pihak. Bahwa buruh akan kalah hari ini. Tapi ternyata hakim Mahkamah Konstitusi punya pendapat berbeda. Ini sangat luar biasa. untuk kita.” , dia bersikeras.