* Pekerja kontrak hanya berlaku selama lima tahun
geosurvey.co.id, JAKARTA – Permohonan partai buruh dan serikat pekerja terhadap UU Jaminan Ketenagakerjaan disetujui sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (CJ). Dalam putusannya, MK juga mengubah sejumlah pasal Undang-Undang Cipta Kerja (CIptaker). 21 pasal diubah oleh MK.
“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoya usai membacakan putusan, Kamis (31/10/2024).
Dalam permohonannya, Partai Buruh dan partai lainnya menggugat puluhan ketentuan UU 6 Tahun 2023 hingga pengesahan Perppu Ciptaker. Pasal yang diminta terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas peninjauan kembali permohonan, terdapat 71 poin pada bagian permohonan.
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan alasan putusannya secara bergantian. Sidang juga ditunda dua kali. Mahkamah Konstitusi menilai, ada kesamaan antara ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023. Deputi mengatakan hal ini dapat mengancam perlindungan hak-hak pekerja.
Perpotongan antara ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dapat mengancam pengakuan, jaminan, perlindungan, dan keamanan hukum yang adil terhadap warga negara dalam hal dapat merugikan pekerja/buruh dan pengusaha/ pengusaha,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Annie Nurbaningsikh.
Dalam mengeluarkan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau menghapusnya dari undang-undang yang mengatur UU Nomor 6 Tahun 2023. MK menyebut hal ini bisa mengatasi ketimpangan regulasi.
“Menurut pengadilan, pembentuk undang-undang akan segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengecualikannya dari apa yang diatur dalam UU 6/2023,” kata Annie. Mahkamah Konstitusi juga mengindikasikan 21 pasal yang diubah. Rincian: Frasa “Pemerintah Pusat” pada Pasal 81 Ayat 4, Pasal 42 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (pekerjaan) casu Menteri Tenaga Kerja” Pasal 42 Pasal 4 Amerika Serikat. Pasal 4 UU Nomor 81 Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “tenaga kerja asing hanya dapat bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu” jabatan-jabatan tertentu dan dapat dipekerjakan secara penuh waktu dan kompeten sesuai dengan jabatan yang akan diisi”. UUD 1945 dan jika ia adalah “Orang Asing “Lima puluh orang pekerja hanya dapat dipekerjakan di Indonesia pada jabatan dan pekerjaan tertentu dalam hubungan kerja”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. memperhatikan prioritas penggunaan tenaga kerja Indonesia untuk jangka waktu tertentu dan sesuai dengan jabatan yang akan dijabat atau pemberhentiannya (2). beberapa masalah yang diatur dalam bagian ini ditentukan berdasarkan kontrak kerja” tempat kerja bertentangan dengan Konstitusi. 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika diartikan sebagai “Jangka waktu pelaksanaan suatu pekerjaan tertentu tidak boleh lebih lama dari 5 (lima) tahun, termasuk dalam hal perpanjangan”. 57 Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Ayat 1 Pasal 81, dimana “Perjanjian kerja waktu tetap dibuat secara tertulis dan harus menggunakan huruf Indonesia dan huruf Latin, bertentangan dengan UUD 1945 dan “Jasa Waktu Tetap”. kontrak kerja harus dibuat secara tertulis harus ditulis dalam huruf Indonesia dan huruf latin” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ayat 2 Pasal 64 UU Nomor 81 Nomor 6 Tahun 2023 Nomor 18 menyatakan bahwa “Pemerintah menentukan bagian mana dari pekerjaan yang termasuk dalam Ayat (1)” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai “Menteri “menunjuk menurut jenisnya” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d. dan ruang lingkup pekerjaan alih daya yang disepakati dalam kontrak kerja alih daya tertulis” Pasal 79 ayat 2, Pasal 81 ayat 25 huruf “b” UU No. 6/2023 “1 (satu) untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu istirahat harian mingguan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali ditafsirkan termasuk didalamnya. “ekspresi” atau 2 (dua) hari menjadi 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu” Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ) Suhartoyo, Pendidikan Pancasila dan Konstitusi saat ditemui di Pusat, Bogor, Jawa Barat, Senin ( 26/8/2024). (geosurvey.co.id/Ibriza Fasti Ifhami) Pengundangan kata “boleh” pada Pasal 81 Ayat 5 Pasal 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. /Pada tahun 2023, “Setiap pekerja adalah manusia yang berhak atas penghidupan yang layak” bertentangan dengan UUD 1945 dan bersifat wajib kecuali dimaknai “termasuk pendapatan atau pendapatan subsisten, yaitu jumlah pendapatan yang diperoleh pekerja/buruh dari hasil jerih payahnya.” tidak mempunyai akibat hukum, mereka menyediakan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan keamanan siang hari bagi pekerja/buruh dan keluarganya. dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka, termasuk “Pasal 88. Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 81 Ayat 2 menyatakan bahwa “Pemerintah pusat mengartikan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja agar dapat hidup layak untuk kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan “Ada unsur kewenangan daerah dalam pembentukan pengupahan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai dengan melibatkan dewan pengupahan daerah. kebijakan yang penting bagi pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan pengupahan.” frasa “komposisi dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat 3 Pasal 81(27)(b) bertentangan dengan UUD 1945 dan “komposisi dan skala upah yang proporsional” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral di provinsi”, mengikat mempunyai kekuatan hukum. indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau kabupaten dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja variabel, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja/pekerjaan. Frasa “dalam hal-hal tertentu” pada Pasal 81 Ayat 28 Pasal 6 Tahun 2023 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai dijelaskan apa yang dimaksud dengan “dalam hal-hal tertentu”. bencana alam atau non alam, termasuk namun tidak terbatas pada kondisi perekonomian global dan/atau nasional yang luar biasa. Pasal 90A Pasal 81 yang ditetapkan oleh Presiden menurut tata cara yang ditetapkan undang-undang, menyatakan bertentangan dengan Pasal 31, “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.” UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali diartikan sebagai “urusan perusahaan” dan “upah di atas upah minimum yang ditetapkan dengan kesepakatan”. antara pengusaha dengan pekerja/pegawai perusahaan atau pekerja/serikat buruh perusahaan.” Ayat 1 Pasal 92 Perlu diperhatikan Ayat 33 Pasal 81 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 “Pengusaha memperhatikan kemampuan dan produktifitas perusahaan”. “wajib menyusun struktur perusahaan dan skala pengupahan, bertentangan dengan UUD 1945” dan apabila “pengusaha wajib menyusun struktur pengupahan dan wajib menyelenggarakan skala” yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. kepada perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan, serta golongan, jabatan, senioritas, pendidikan dan kualifikasi. No. 36 UU No. 6/ 2023” 1) berlaku dalam pembayaran semua kreditur, kecuali kreditur yang mempunyai hak jaminan harta benda, yang menentukan hak-hak pekerja/pegawai lainnya. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1), prioritas diberikan kepada seluruh kreditur, termasuk kreditur preferensial, kecuali kreditur yang mempunyai jaminan kebendaan. memberikan saran dan komentar kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan mengembangkan sistem pengupahan. Konstitusi Dewan Pengupahan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai “mengajukan usul dan pendapat”. Di pemerintah pusat atau daerah akan dibentuk dewan pengupahan, yang akan berpartisipasi aktif dalam pembentukan kebijakan pengupahan, serta dalam pengembangan sistem pengupahan. “Negara” harus dilaksanakan melalui negosiasi bilateral antara pengusaha dan pekerja / Undang-Undang Nomor 40 Tahun 6/2023 tentang pekerja dan/atau serikat pekerja/serikat buruh pada Pasal 151 Ayat 3 Pasal 81 UUD 1945 dan apabila “tercapai musyawarah mufakat antara dua pihak” “harus dilakukan melalui perundingan konsultasi bilateral”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ayat 4 Pasal 151 antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh mendefinisikan kalimat “Pemutusan hubungan kerja dilakukan pada tahapan berikut sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan kerja”. Pasal 81 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan jika tidak maka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam perundingan bilateral, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3), apabila tidak tercapai kesepakatan, hubungan kerja dapat diputus. hendaknya dilaksanakan hanya setelah adanya keputusan badan penyelesaian perselisihan hubungan perburuhan yang keputusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap” 3) pada Pasal 49 UU No. 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan “PPHI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai “sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan perburuhan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023”. frasa “dengan ketentuan sebagai berikut” bertentangan dengan UUD 1945 dan kecuali dimaknai “setidaknya” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Andi Gani Nena Wae, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mengatakan hak-hak buruh (PHK) tidak akan dicabut secara sewenang-wenang selama Mahkamah Konstitusi (CJC) memenuhi tuntutan buruh.
Yang penting upah sudah diperhitungkan semua, maka perusahaan yang melakukan PHK tidak bisa lagi seenaknya memberhentikan pekerjanya, kata Andi Gani.
Lalu ada pula TKA, kata Andi Gani, yang sebelumnya tidak dibatasi UU Cipta Kerja. Anda dapat bekerja tanpa izin tersebut.
“Sekarang terbatas dan harus didampingi TKI. Dan ada batasan waktunya,” ujarnya.
Sedangkan untuk outsourcing, lanjutnya, kini terbatas. Tidak ada batasan untuk apa yang sebelumnya.
“Kemenangan-kemenangan besar ini menurut kami sangat luar biasa. Karena memundurkan semua harapan semua pihak. Hari ini buruh yang kalah. Tapi ternyata hakim Mahkamah Konstitusi punya pendapat berbeda. Aneh sekali. . bagi kami itu sangat tidak biasa.” “, ujarnya. (Tribune Network/gta/mat/wly)