geosurvey.co.id – Berikut daftar 24 barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak tambahan (PPN) sebesar 12%.
Ada lagi?
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebut penetapan tarif PPN sebesar 12 persen.
PPN sebesar 12 persen ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sesuai amanat UU HPP, sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen mulai 1 Januari, kata Airlangga dikutip dalam siaran langsung di akun YouTube Ekonomi RI.
Terdapat barang yang dikenakan PPN 12 persen, yaitu: Rumah Sakit kelas VIP atau jasa pelayanan kesehatan berbayar lainnya yang dibayar dengan tarif lebih tinggi atau jasa pendidikan tinggi lainnya. buah-buahan. Ikan premium seperti salmon, tuna, udang, dan kerang premium seperti rajungan seperti wagyu atau kobe harganya jutaan.
Lalu ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen.
Berikut daftar 24 buahnya: Nasi Ayam Bersih Daging Sapi Ikan Bandeng/Ikan Bolu/Ikan Skala Ikan Tenggiri/Ikan Kembung/Ikan Banyar/Ikan Gembolo/Ikan Aso-aso Ikan Tongkol/Ikan Ambu-ambu Ikan Tuna Telur Ayam Mentah Paprika Hijau Lada merah Cabai rawit Bawang Merah Konsumsi gula Pelayanan pendidikan Pelayanan kesehatan Pelayanan Pelayanan angkutan umum Pelayanan transportasi Pelayanan ketenagakerjaan Pelayanan keuangan Asuransi Lowongan Pelayanan air minum Penyewaan perumahan umum dan pub menjadi kontroversial
Di sisi lain, tarif PPN sebesar 12 persen terkesan kontroversial di mata masyarakat.
Salah satunya ditandai dengan aksi ratusan warga Monas, Jakarta, di mana 300 orang mengajukan petisi penolakan kenaikan PPN sebesar 12 persen langsung ke Sekretaris Negara (Setneg).
Sebagai perwakilan, lima warga masyarakat mendatangi Gedung Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta pada Kamis (19/12/2024).
“Ini tanda tangan digital yang dikumpulkan melalui sistem petisi online jumlahnya hampir 113 ribu dan akan terus bertambah, yaitu pencabutan PPN 12%. kata perwakilan warga, Risyad Azhari.
Menurut Risyad, menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dalam kondisi perekonomian saat ini akan sangat merugikan masyarakat. Ketika jumlah masyarakat kelas menengah terus menurun karena beban hidup yang semakin berat.
Ia mengatakan, lamaran tersebut dikirimkan secara online mulai 19 November 2024.
Jadi ini untuk teman online secara organik. Jadi kita hanya jembatan saja. Semua ini partisipasi teman online,” ujarnya. APINDO: Kenaikan PPN bisa menyebabkan inflasi
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memperkirakan kenaikan PPN hingga 12 persen dapat menyebabkan inflasi di Indonesia.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan pihaknya memperkirakan nilai tukar akan turun pada tahun 2025 menjadi sekitar 2,5 atau minus 1 persen, sejalan dengan target Bank Indonesia.
“Rencananya pada tahun 2025 juga kita melihat Bank Indonesia mengganti pasokan energi dan pengendalian produksi pangan dengan program ketahanan pangan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor APIDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Dia mengatakan, tekanan inflasi diperkirakan meningkat pada awal tahun 2025 karena banyak faktor.
Diantaranya adalah kenaikan Pendapatan Asli Daerah (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN sebesar 12 persen.
Oleh karena itu, tekanan inflasi diperkirakan meningkat di awal tahun didorong oleh banyak faktor seperti kenaikan UMP, penerapan PPN 12%, dan permintaan musiman pada triwulan I. Terkait intensitas Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Shinta.
(geosurvey.co.id/Garudea Prabawati/Taufik Ismail/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz) (Kompas.com)