Laporan reporter geosurvey.co.id Gita Irawan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menyoroti persoalan kewajaran dan keadilan lembaga penegak hukum di dunia peradilan.
Ia menyatakan, selama 12 tahun terakhir, aparat penegak hukum telah menangkap puluhan hakim.
Hal itu diungkapkannya dalam diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masih Ada Harapan di Menara Bidakara I, Jakarta Selatan, Rabu (6 November 2024).
“Kalau bicara masalah dengan aparat penegak hukum, kita sudah tahu itu. Ya, kejujuran adalah sebuah masalah. Saya mengambil contoh dari dunia keadilan. Antara tahun 2012 dan 2024, penegak hukum menangkap 29 hakim. Dua di antaranya ditangkap Hakim MA,” kata Sukma.
Selain itu, ia menyatakan ada 13 pekerja termasuk pejabat yang ditangkap.
Mereka, kata Sukma, adalah orang-orang yang tugasnya membantu hakim dalam menangani perkara.
Selain itu, di bangku hakim juga terdapat pejabat Mahkamah Agung (MA), termasuk Sekretaris Mahkamah Agung (Sesma).
“Dan sudah ada dua Sesma. Yang satu masuk kategori peradilan karena sebenarnya dia hakim, yang satu lagi hanya pekerja. Dan satu lagi mantan pejabat MA,” kata Sukma.
Oleh karena itu, ia mengalihkan perhatiannya pada persoalan perekrutan hakim.
Ia menyarankan agar KY ke depan bisa terlibat dalam rekrutmen hakim, mengingat saat ini KY hanya terlibat dalam proses seleksi calon hakim agung.
“Komite Yudisial menyeleksi calon hakim Mahkamah Agung. Oke, KY fokus pada integritas. Makanya banyak hakim senior yang merupakan hakim senior yang selalu bisa berpindah dari satu tempat baik ke tempat lain tapi gagal lolos KY,” ujarnya.
“Tetapi keputusan akhir ada di DPR. Begitu banyak orang baik yang tidak masuk DPR. Kami berharap DRL kedepannya akan menerapkan sistem merit. Kami berharap DPR tidak ikut berpolitik karena itu pilihan aparat kehakiman,” lanjutnya. Kasus Zarof Ficar
Sebagai informasi, Kejaksaan belum lama ini menangkap dan menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka konspirasi setan terkait korupsi dalam kasus kasasi yang didakwakan Ronald Tannur.
Zarof diduga terlibat konspirasi jahat dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), dengan tujuan agar kliennya bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus pencabulan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI juga menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembebasan terdakwa kasus perundungan, Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.