geosurvey.co.id – Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya Otto Hasibuan mengajukan Penyidikan Kriminal (PK) atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan PK kasus kopi sianida, Rabu (9/10/2024).
Jessica Wongso diberikan jaminan pada Minggu (18/8/2024).
Jessica dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman pembebasan bersyarat selama 58 bulan 30 hari.
Meski bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso memutuskan mengajukan PK.
Lantas, bagaimana kasus Jessica Wongso? 1. Klaim Tidak Ada Kesalahan
Hingga kini, Jessica Wongso mengaku tidak bersalah dalam kasus kopi sianida meski sudah menjalani hukuman.
Otto Hasibuan bersaksi, Jessica sempat berbicara dengannya selama beberapa hari sebelum memutuskan melepas PK.
Usai berdiskusi, Jessica tetap teguh pada pendiriannya dan sangat ingin membersihkan namanya dalam kasus ini.
“Tetapi Jessica tetap berkata, ‘Saya tidak melakukan pekerjaan ini. Jadi, meskipun kesempatan yang diberikan kepada saya terbatas oleh hukum, saya harus melakukan hukum dalam pekerjaan ini’,” kata Otto, mengulangi kata-kata Jessica ketika mereka bertemu. Pusat. . Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu. 2. Bukti baru dan kesalahan juri
Otto Hasibuan dalam permohonan PK mengatakan pihaknya memiliki barang bukti baru atau baru berupa flash disk.
Menurut Otto, flash disk tersebut berisi rekaman kejadian Mirna yang dituduh melakukan pembunuhan.
“PK kita banyak penyebabnya, pertama baru, kedua hakim salah menangani perkara ini.”
“Maksudnya kalian penasaran novum apa yang kita pakai? Novum yang kita pakai itu berbentuk flash disk yang berisi rekaman kejadian Mirna dituduh melakukan pembunuhan di kafe Olivier,” ujarnya kepada Central. Pengadilan Negeri Jakarta. , Rabu. 3. Tidak ada saksi
Otto juga mengatakan Jessica Wongso sudah diuji dan tidak ada satu pun saksi yang melihat dia memasukkan racun ke dalam gelas.
“Tapi kemudian CCTV diputar di Oliver’s Cafe.”
“Inilah dasarnya, pedoman pengadilan untuk menghukum Jessica.”
Jadi tanpa CCTV, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi yang bisa dilihat, kata Otto, Rabu.
Ia mengatakan, sejak sebelum sidang timnya menolak memutar CCTV dengan alasan CCTV tersebut telah diambil.
“Tidak ada dokumentasi atau bukti yang menunjukkan bahwa foto tersebut diambil secara ilegal.”
“Tidak diambil oleh detektif, tidak diambil oleh polisi, tapi tiba-tiba CCTV keluar, sampai inspektur saat kami minta memeriksanya ternyata kosong,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya juga melihat momen kecelakaan tersebut yang ditayangkan CCTV Dermawan Salihin, ayah Mirna.
Lalu di tvOne, saat wawancara dengan Karni Ilyas, dia keluar dari CCTV dan mengatakan bahwa ini adalah CCTV tentang Oliver yang tidak ditampilkan di persidangan dan ini masih miliknya (Dermawan), katanya. .
Padahal, menurut Otto, seluruh rekaman CCTV sudah dipotong dan tidak lagi tersedia.
“Misalnya ada file dari jam enam sampai jam enam, berarti ada yang hilang.”
Ya, salah satunya diambil oleh ayahnya (Mirna) Darmawan Salihin.
Dan kami beruntung, dan terima kasih kepada TV One Pak Karni Ilyas, kami mendapat bukti-bukti ini, dan ini yang kami analisa, kata Otto Hasibuan. Pengacara kondang Otto Hasibuan dan Jessica Kumala Wongso mendatangi PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). (geosurvey.co.id/Rahmat W. Nugraha) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penghubung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan Jessica Wongso telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Memang Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya mengajukan PK No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024,” ujarnya kepada grup media, Rabu.
Menurut Atjo, berkas PK akan segera diperiksa sebelum dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
“Kemudian ketua pengadilan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK tersebut.”
“Selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diambil keputusan,” jelasnya. Jessica mendapat jaminan
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso mengaku bersyukur bisa merilisnya secara cuma-cuma.
Jessica bersyukur bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.
“Hari ini saya bersyukur karena bisa keluar dari penjara dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman saya,” ujarnya dalam jumpa pers di Jalan Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Jessica pun mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa masyarakat terhadapnya.
Terima kasih atas dukungannya, doanya, dukungannya, dan segala hal baik untukku, sangat berarti bagiku bisa bertahan selama ini, kata Jessica.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso ditangkap sejak 30 Juni 2016 setelah dinyatakan bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara, Kamis (27/10/2016).
Jessica dinilai bersalah dan memenuhi ketentuan Pasal 340 KUHP (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Meski demikian, Jessica Wongso tak mengaku bersalah atas meninggalnya Mirna Salihin.
(geosurvey.co.id/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha/Fahdi Fahlevi)
Informasi lebih lanjut tentang Kopi Sianida