geosurvey.co.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), MD Mahfud pun turut mengomentari Kabinet Merah Putih yang diusung Prabowo-Gibran.
Komentar tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan awak media yang penasaran dengan pandangan Mahfud terhadap kabinet baru pengganti kabinet Indonesia maju di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut beberapa komentar Mahfud soal permasalahan di Kabinet Merah Putih era Prabowo-Gibran. Mayor Teddy menjadi Sekretaris Kabinet
Mahfud pun mengomentari kabar mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya yang kini diangkat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Prabowo.
Persoalan yang berkembang, status Mayor Teddy sebagai TNI tengah ramai dipertanyakan publik karena ia merupakan Sekretaris Kabinet Prabowo.
Sebab, masyarakat menilai jabatan Sekretaris Kabinet setara dengan jenderal TNI bintang empat.
Untuk itu, menurut Mahfud, Mayor Teddy harus bekerja dulu di kabinet Merah Putih.
Ia pun meyakini orang-orang yang dipilih Prabowo di Kabinet Putih dan Merah pastilah yang terbaik.
“Jadi, ayo kita selesaikan pekerjaannya sekarang, kataku.”
“Saya kira Pak Prabowo mampu memilih yang terbaik,” kata Mahfud, Selasa (22/10/2024) di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Jakarta, seperti dikutip Kompas.com.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, jabatan Sekretaris Kabinet tidak bisa disamakan dengan jenderal bintang empat di TNI.
Pasalnya, Sekretaris Kabinet tidak mempunyai kedudukan setingkat menteri, melainkan berada di bawah sekretariat Kementerian Luar Negeri.
Bukan, itu bukan jabatan di tingkat menteri, kata Wahyu, Senin (21/10/2024) seperti dilansir Kompas.com.
Menurut dia, Mayor Teddy tidak harus pensiun dari TNI karena menjabat Sekretaris Kabinet. Yusril: Peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM
Mahfud MD menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang pelanggaran HAM berat.
Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada era Prabowo-Gibran mengatakan, peristiwa tahun 1998 itu bukanlah pelanggaran HAM berat.
Yusril menyiarkannya pada Senin (21/10/2024) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Mahfud punya pendapat berbeda soal ini.
“Mungkin Pak Yusril ada benarnya: kalau dipikir-pikir, pelanggaran HAM berat tidak akan pernah bisa dibuktikan. Nah, itulah masalahnya.’
“Tapi ya itu yang ditetapkan Komnas HAM, kami akui, tapi kami tidak pernah meminta maaf kepada siapa pun. Itu kesalahan pemerintahan sebelumnya,” jelas Mahfud. Kop surat atas undangan pribadi Yandri Susanto
Mahfud MD juga menyoroti prestasi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Dalam postingan di akun Instagramnya, Mahfud MD memperlihatkan undangan yang tertera pada kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Undangan yang ditandatangani Yandri Susanto itu memerintahkan seluruh kepala desa untuk menghadiri acara Tasyakuran dan Hari Santri.
Acara ini diadakan untuk mengenang perjalanan kedua mendiang Hj. Bismawati binta Baddin (ibu dari Yandri Susanto).
Mahfud mengeluhkan hal ini.
Menurut Mahfud, apa yang dilakukan Yandri salah atau keliru.
Pasalnya Yandri memanfaatkan fasilitas instansi pemerintah untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Kalau urusan pribadi atau keluarga, sebaiknya mengundang melalui jalur pribadi, bukan melalui agensi.
Ia berharap Yandri bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol pemerintah.
“Hari ini masih pagi sekali ketika seorang teman bercerita kepada saya bahwa ada menteri baru yang diundang ke acara Haul (peringatan kematian) kedua ibunya, serta syukuran di pesantren, dengan bantuan surat di alat tulis resmi kementerian. “.
“Kalau benar ada suratnya, itu salah. Kop surat dan stempel resmi tidak boleh digunakan untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk pesantren dan ormas. Harus hati-hati dalam menggunakan perlengkapan dan simbol pemerintahan,” tulis Mahfud. . , dikutip Selasa (22-10-2024).
(geosurvey.co.id/Galuh Widya Wardani/Rifqah/Gita Irawan/Rina Ayu Panca Rini)(Kompas.com)