geosurvey.co.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City di Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial DR, DC dan AG.
Dalam pengungkapan informasi tersebut, polisi juga menemukan enam korban yang hendak dikirim tersangka ke Timur Tengah.
Korbannya ada enam orang, kata Ketua Tim Reserse Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Selasa (12 November 2024).
Para korban berinisial PM, UATK, AK, F, JMK dan M.
Dalam menjalankan operasinya, para tersangka merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari berbagai lokasi dan mengedarkannya secara ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi, enam korban rencananya akan diterbangkan ke Erbil di Kurdistan Irak.
“Terduga DC menempatkan calon PMI yang memiliki paspor di Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, kemudian dipindahkan secara mobile dari kawasan Condet, Jakarta Timur ke Tower Damar, Qpartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Gogo.
Sementara tersangka DR berperan penting dalam mengurus visa calon PMI.
DR merupakan warga negara Indonesia yang telah bekerja di Kurdistan selama tiga tahun.
“Rute yang dipilih adalah Bandara Soekarno-Hatta ke Turki karena bebas visa. Transfer ke Doha, Qatar, lalu penjemputan sesuai rencana perjalanan yang telah disiapkan, lalu setelah mengeluarkan visa, melanjutkan penerbangan ke negara tujuan. kata Gogo.
Tiga tersangka didakwa berdasarkan Art. 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan IIA, Pasal. 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan TPPO dan Pasal. 56 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kata Gogo.
Pengarang: Anas Falcon Hakim
Artikel tersebut tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Jakarta Selatan Bongkar Praktik TPPO di Apartemen Kalibata City. 6 wanita ingin dikirim ke Irak