geosurvey.co.id, JAKARTA – Istri Hakim Pengadilan Negeri Mangapul Surabaya, Martha Panggabin, menjadi saksi dalam sidang suap yang membebaskan Ronald Tannur di hadapan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7 Januari 2025).
Martha menjelaskan, saat pertama kali mengetahui keterlibatan suaminya dalam kasus suap, Ronald Tannur dibebaskan dan uang suap diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Usai ditangkap Kejaksaan Agung, ia menyampaikan penyesalannya kepada Hakim Mangapul.
Sekadar informasi, Mangapool merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi terdakwa kasus suap dan Ronald Tannur dibebaskan.
Mangapul ditangkap Kejaksaan Agung bersama dua hakim lainnya, Erintua Damanik Mangapul dan Heru Hanindyo, menyusul bebasnya Ronald Tannur atas kematian wanita asal Dini Sera Afrianti, Sukabumi, Jawa Barat, Surabaya.
Berikut empat kesaksian Martha Pangabeen terkait kasus suap dan bebasnya Ronald Tannur: Hakim Mangapul diminta istrinya
Setelah kasusnya viral, Martha Pangabeen mengungkapkan sempat bertanya kepada hakim Mangapul soal bebasnya Ronald Tannur.
Martha mengaku mengetahui bebasnya Ronald Tannur mendapat pemberitaan luas di media sosial dari kakak iparnya.
“Adik ipar saya lapor, kasusnya jadi populer,” kata Martha saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/1/2025).
Terkejut dengan informasi menantunya, Martha langsung menghubungi Hakim Mangapul melalui telepon.
Kali ini Mangapool mau berangkat ke Medan.
Namun saat Marta menghubunginya, ponsel Mangapul tidak aktif.
Martha curiga suaminya sedang berada di pesawat saat itu dan karena itulah dia tidak menyalakan ponselnya.
“Saat itu Anda sedang terbang ke Maidan dengan singgah di Batam. Transit tidak turun dari pesawat jadi saya tidak bisa menghubungi Anda. Ponsel mungkin ada mode pesawatnya, bisa juga tidak,” ujarnya. .
Saat Mangapul tiba di Maidan, Martha bertanya kepada suaminya tentang pembebasan Ronald Tannoor.
Namun Mangapul saat itu belum mau menjawab.
Mangapool bilang itu urusannya.
“Usai pertemuan, saya bertanya (tentang putusan Ronald Tannur) dan ayah saya menjawab: ‘Ya, itu urusan saya, saya tidak perlu bertanya apa-apa lagi’,” kata Martha mengutip Mangapul saat itu.
Martha mengaku tak pernah menanyakan hal serupa lagi kepada suaminya.
Marta menyatakan Mangapul merupakan orang yang tertutup dalam menangani perkara yang ditanganinya sebagai hakim.
Suaminya pernah meminta anugerah saat hendak mengambil keputusan, salah satunya tragedi di Kanjuruhan.
“Anda tidak pernah berbicara dengan saya tentang hal-hal yang berkaitan dengan kasus ini. Cuma kadang-kadang dia minta didoakan, seperti kemarin saat mendengar kasus di Kanjuruhan: “Tolong doakan saya, saya mau mengambil keputusan (kalimat)”. Itu saja, Pak,” katanya. Minta istri Anda untuk tidak mengobrak-abrik kantong uang suap
Martha Mangapul pun mengungkapkan pesan tersebut saat menemukan tas hitam berisi uang di apartemen suaminya di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Sementara Mangapul meminta Martha menjaga tas dan tidak mengutak-atik kantong uang.
Pencarian uang tersebut bermula saat Martha mendatangi apartemen tersebut sebelum bertemu dengan Mangapul yang saat itu ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami menemukan sesuatu di tas hitam ayahmu, tapi kami simpan dulu,” kata Martha.
Setelah menemukan tas tersebut, Martha menemui Mangapul di Kejaksaan Agung Jawa Timur dan menyampaikan temuannya ke apartemen suaminya.
“Terus di pertemuan kedua kami bisik-bisik ke bapak dan ibu bilang, ‘Utamakan saja, jangan main-main’,” kata Martha.
Saat itu Martha mengetahui ada uang di dalam tas, namun ia tidak mengetahui berapa jumlahnya.
Ia mengaku tak berani melihat seluruh isi tas tersebut.
“Ada uang juga di dalamnya, tapi saya tidak berani melihatnya. Anda hanya bisa tahu sekilas bahwa mereka ada di dalam tas hitam, ”katanya.
Martha mengatakan, uang di tas hitam itu berisi dolar Singapura. Sejarah Suap Kejagung
Saat pertemuan kedua dengan istrinya di Kejaksaan Jatim, Mangapul meminta Martha membawa tas berisi uang tersebut saat hendak berangkat ke Jakarta.
Singkat cerita, bersama adiknya, Marta akhirnya berangkat ke Jakarta.
Ia mengatakan maksud dan niatnya ke Jakarta adalah mengunjungi Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat Martha ke Kejaksaan Agung, sebenarnya ia ingin bertemu Mangapul yang kemudian dibawa ke Jakarta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Namun saat itu dia tidak sempat bertemu dengan suaminya sehingga dia melihatnya saat berada di dalam mobil tahanan.
Pada kesempatan selanjutnya, Martha akhirnya bertemu dengan Mangapool di lantai 7 gedung Kejagung.
Kemudian dalam pertemuan tersebut, Mangapul meminta Martha mengembalikan tas berisi uang yang ditemukan tadi di apartemen.
Ayah berkata, kembalikan semua yang ayah bawa. Aku sudah mengaku bahwa aku tidak menginginkan ini, jiwaku tidak tenang. Ayah sambil menangis berkata: Aku tidak menginginkan ini, berikan semuanya padaku. Baiklah ayah, aku akan melakukannya kembalikan, kataku.”
Martha melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung yang kemudian diketahuinya “sama dengan Pak”.
Martha mengembalikan uang tersebut 8 hari setelah bertemu Mangapul di Kejaksaan Agung.
Saat itulah mereka menanyakan berapa jumlah uang suap yang ada di dalam tas.
“36.000 dolar, 36.000 dolar Singapura,” kata Martha. Frustrasi dengan saldo nol di akun Anda
Marta Pangabeen pun mengaku suaminya tidak mendapat bayaran setelah Ronald Tannoor dibebaskan dari kasus suap.
Akibat situasi tersebut, Martha frustasi dengan Mangapool karena suaminya tidak lagi mempunyai penghasilan sebagai hakim dan rekeningnya tidak lagi bersaldo.
Marta mengungkapkan, gaji suaminya saat menjadi hakim adalah Rp 28 juta per bulan.
Martha mengatakan, hingga Desember 2024, suaminya tidak lagi menerima gaji bulanan.
Situasi tersebut praktis membuatnya tertekan, apalagi ia memiliki empat orang anak yang masih duduk di bangku kuliah.
“Tidak lagi, saya sudah tidak mendapat gaji sejak Desember, saya mempunyai tiga anak yang berstatus pelajar dan yang bungsu bekerja di swasta. Sedih sekali buat saya,” kata Martha.
Marta menceritakan, ia pernah mendatangi mesin kasir (ATM) mandiri untuk menarik uang, namun saldo rekeningnya kosong.
Martha menceritakan, pengalaman tersebut sudah dua kali dialaminya saat mencoba melakukan hal yang sama di ATM.
Gara-gara situasi tersebut, Marta mengaku marah kepada Mangapul.
“Saya ke ATM dua kali, saldo Anda nol, saldo Anda nol. Saya merasa sangat sedih pak, saya sangat marah kepada anda (Mangapul). “Kau melakukan ini,” kataku. Tapi dalam hati aku merasa kasihan. Bagaimana ini mungkin – kata Marta sambil menangis.
Akibat situasi tersebut, Martha terpaksa mengambil uang dari banyak kerabat dan anggota keluarganya.
Ia tak hanya memberi uang, tapi juga menggadaikan perhiasannya kepada orang yang dicintainya.
“Namanya ibu-ibu. Perhiasan-perhiasan kecil itu akan kita keluarkan, sehingga sekarang mereka bisa bertahan dengan membayar biaya kuliah anak-anak,” tutupnya.
Sekadar informasi, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, yakni Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp3,6 miliar terkait manajemen. Kasus Ronald Tannoor.
Ketiga hakim tersebut menerima uang miliaran dari pengacara Lisa Rahmat dan Mirizka Vijaja, ibu Ronald Tannur.
Dalam dakwaannya, Jaksa Ronald Tannur dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa para terdakwa menerima uang miliaran dolar sebagai imbalan pembebasan.
Jaksa menyatakan uang itu dibagi kepada tiga hakim dengan jumlah berbeda.
Sedangkan Lisa dan Mirizka memberikan uang tunai sebesar 48.000 dollar Singapura kepada Erintua Damanik.
Selain itu, keduanya juga menyumbangkan uang tunai senilai PLN 48.000. Dolar Singapura yang dibagi kepada ketiga juri, angka Erintua adalah 38.000. Dolar Singapura, Mangapool, Heru masing-masing 36 ribu. Dolar Singapura masing-masing.
Erintuah Damanik menyimpan sisa S$30.000.
Selain uang di atas, Lisa dan Mirizka diketahui mentransfer uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura kepada terdakwa Heru Hanindyo.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dan diancam berdasarkan Art. 12 lampu. C Yo. Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. Pasal 18 Tahun 31 Tahun 2001 UU No. Diubah 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Pasal no. 55 Pasal 1 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ronald Tannur kini tengah menjalani hukuman setelah hakim MA menolak upaya banding atas meninggalnya Dini Sera Afrianti.
(geosurvey.co.id/ Fahmi Ramadhan/ Adi)