geosurvey.co.id – Pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) periode pertama dibuka mulai 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Saat mendaftar PPPK Kemenag di halaman SSCASN, pelamar harus memperhatikan persyaratan pendaftaran.
Selain itu, prosedur khusus ditetapkan di banyak struktur.
Berikut 4 syarat khusus saat mendaftar PPPK Kemenag term 1:
1. Seorang Muslim dan seorang untuk jabatan Pengul;
2. Percaya terhadap terbentuknya pembantu agama yang diangkat pada jabatan pembantu agama;
3. Karya ilmiah pada jurnal nasional harus mendapat persetujuan dari SINTA 6 atau lebih, sebagai penulis pertama (nomor: 1) atau harus ada surat perintah jabatan akademik associate professor-spesialis untuk jabatan associate professor;
4. Karya ilmiah pada jurnal nasional harus mendapat persetujuan SINTA 6 atau lebih, karena penulis pertama (nomor : 1) harus mempunyai Surat Keputusan Jabatan Pengajar untuk suatu jabatan pengajar. Cara Daftar PPPK Kemenag Musim 1
A. Pelamar membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK yang bersangkutan. kepala keluarga yang ditugaskan pada CC pemohon. Apabila pemohon mempunyai permasalahan pada data NIK dan nomor KK, hendaknya menghubungi/menginformasikan kepada Dinas Pencatatan Sipil setempat; Mengisi data identitas pada KTP dan nomor identifikasi serta kolom lainnya; Menyerahkan scan KTP/Sertifikat Data yang sah dan sesuai hukum; Selfie; Pastikan semua data yang dimasukkan sudah lengkap dan benar, serta identitas jelas (jika terjadi kesalahan setelah registrasi, peserta tidak dapat memperbaikinya); dan menulis rapor skor.
B. Pelamar melakukan validasi formulir pendaftaran pada laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id dan mencetak dokumen serta hasil validasi akademik;
C. Pelamar mengakses akun yang dibuat di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang terdaftar;
D. Pelamar mengisi data diri (jika pelamar adalah penyandang disabilitas, pelamar harus memilih jenis disabilitas dan menyertakan link video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar selama bekerja dan tugas terkait posisi yang dilamar);
E. Kandidat memilih/klik mode seleksi PPPK;
F. Pelamar memilih fasilitas Kementerian Agama, kemudian memilih jenis keputusan (pembangunan) berdasarkan teks dokumen hasil izin pelatihan seperti pada huruf B di atas, pendidikan, jabatan yang dilamar, tempat pendirian dan tempat ujian, serta diisi nama sekolah/sekolah, gelar (dengan nilai), nomor nilai, tanggal nilai, usia kelulusan dll;
J. Pelamar mengisi riwayat kerja (pengalaman kerja);
H. Pelamar harus menyerahkan dokumen persyaratan yang meliputi: Pas foto terbaru dengan pakaian dinas berlatar belakang merah; Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Asli yang diterbitkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk dan Hak Sipil, masih berlaku; Surat permohonan, ditulis tangan dengan tinta hitam atau dicetak dengan komputer, dikirimkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, ditandatangani dan disegel; Sertifikat kualifikasi asli atau Sertifikat kualifikasi pengganti yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; Sertifikat penilaian awal sesuai persyaratan atau Sertifikat pengganti kelulusan yang diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi; Surat permohonan, ditandatangani dan disegel; Penegasan terakreditasinya lembaga pendidikan tinggi dan/atau program studi; Naskah hasil pemeriksaan struktur, diambil dari laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id Surat keterangan adanya pengalaman kerja di tempat kerja pada segera setelah permohonan ditandatangani oleh ketua kelompok kerja; Bagi pelamar penyandang disabilitas, mengunggah dokumen persyaratan dan surat keterangan dokter dari rumah sakit/puskesmas umum yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas; Pelamar menjamin bahwa semua data yang dimasukkan dan dokumen yang diserahkan adalah lengkap, akurat dan dapat dibaca. Kesalahan dalam penyerahan dokumen dapat menghalangi calon untuk mencapai proses seleksi administrasi; dan Pelamar menyelesaikan proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti telah selesainya proses pendaftaran. Tabel Waktu PPPK Kemenag 2024 1 Pengumuman Kemenag Jadwal PPPK Kemenag : 30 September – 20 Oktober 2024 Pendaftaran Seleksi : 21 Oktober – 4 November 2024 Seleksi Administrasi : 21 Oktober – Oktober- 9 Januari 2024 Pengumuman Hasil PPPK Kemenag seleksi eksekutif: 10 – 11 November 2024 Masa keberatan: 12 – 14 November 2024 Tanggapan keberatan: 12 – 16 November 2024 Masa pemberitahuan pasca pembatalan: 15 – 21 November 2024 Peringatan Tanggal terakhir: 22 – 23 November 2024 Seleksi lanjutan jadwal: 24 – 28 November 2024 Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi keterampilan : 29 November – 1 Desember 2024 Pelaksanaan proses seleksi : 2 – 19 Desember 2024 Pemrosesan tanda seleksi Validitas : 7 – 23 Desember 2024 Pengumuman hasil kelulusan : Desember 24-31 2024 Pelaksanaan pilihan keterampilan teknis tambahan : 10 – 21 Desember 2024 Pengenalan mata kuliah pilihan lanjutan dan pilihan keterampilan teknis lainnya : 13 – 28 Desember 2024 Pengumuman hasil kelulusan : 24 – 31 Desember 2024 Pengisian DRH N.I. PPPK: 1–31 Januari 2025 Penetapan NI PPPK: 1–28 Februari 2025
(geosurvey.co.id/Widya)