geosurvey.co.id – Masa Keberatan Pemilu PPPK Periode 1 2024 Dimulai Hari Ini, Sabtu (11/02/2024) hingga Senin (11/04/2024).
Dalam hal ini, pelamar yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada PPPK 2024 mempunyai kesempatan untuk menantang hasil seleksi.
Sanggahan dibuat untuk membantah temuan pemeriksaan lembaga yang keliru.
Dalam hal ini ketentuan berlaku apabila kesalahan tersebut bukan karena kesalahan pemohon.
Berikut 40 contoh alasan keberatan yang dapat digunakan dalam tahap keberatan pemilu PPPK.
Setiap faktor disusun menjadi jelas dan spesifik mengenai syarat dan ketentuan yang mungkin diabaikan atau salah dinilai:
1. “Saya telah mengikuti seluruh peraturan mengenai format dan ukuran file dokumen yang diunggah, sehingga saya menganggap diri saya telah mematuhinya.”
2. “Ijazah yang saya lampirkan telah disahkan oleh otoritas negara sesuai kebutuhan.”
3. “Sertifikat pelatihan yang saya lampirkan dikeluarkan oleh instansi Pemerintah dan relevan dengan jabatan yang dilamar. Lihat lagi.”
4. Transkrip yang saya unggah merupakan dokumen resmi Universitas sesuai peraturan yang berlaku.
5. “Surat keterangan pengalaman kerja yang saya lampirkan dikeluarkan oleh instansi tempat saya bekerja dan masih berlaku.”
6. “KTP yang saya unduh memiliki NIK yang benar dan sesuai dengan informasi kependudukan. Periksa lagi.”
7. “Dokumen Sertifikat Kelayakan yang saya unggah dalam format PDF sesuai ukuran dan persyaratan format.”
8. “Foto paspor yang saya unggah memenuhi persyaratan warna latar belakang dan standar file yang diminta.”
9. “Sesuai aturan identifikasi yang berlaku saat ini, nama belakang pada dokumen saya sesuai dengan nama KTP dan ijazah.”
10. “Surat keterangan kesehatan yang saya lampirkan telah diterbitkan oleh Instansi Kesehatan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang diminta.”
11. “Surat keterangan kependudukan yang saya lampirkan telah disetujui oleh pemerintah kecamatan, sehingga memenuhi persyaratan.”
12. “Dokumen NPWP yang saya unggah sudah memenuhi syarat perpajakan, memenuhi persyaratan administratif tertentu.”
13. “Formulir permohonan yang saya buat telah sesuai format yang disyaratkan, ditandatangani dan diberi tanggal sesuai peraturan.”
14. “Akta kelahiran yang saya unggah adalah asli dan sesuai dengan dokumen kependudukan saya yang lain.”
15. “Sertifikat pengetahuan bahasa asing yang saya unduh diterbitkan oleh lembaga yang diakui secara resmi sesuai dengan persyaratan.”
16. “Sertifikat Magang yang saya lampirkan dari organisasi yang diakui secara resmi.”
17. “Dokumen SKCK yang saya unduh masih berlaku dan disahkan oleh polisi.”
18. “Kartu BPJS yang saya lampirkan masih aktif dan memenuhi persyaratan yang diminta.”
19. “Surat Keterangan Tamat Pendidikan saya adalah asli dan diakui oleh BAN-PT sesuai dengan persyaratan pendidikan yang dipersyaratkan.”
20. “Surat rekomendasi yang saya lampirkan adalah dari instansi tempat saya bekerja sebelumnya dan mematuhi peraturan yang berlaku.”
21. “Surat keterangan pengalaman mengajar terlampir dikeluarkan oleh sekolah tempat saya bekerja dan masih berlaku.”
22. “Formulir permohonan yang saya lampirkan telah saya stempel dan ditandatangani sesuai dengan peraturan dan format yang diminta.”
23. “Surat keterangan pendidikan yang saya lampirkan menunjukkan bahwa saya memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan yang diminta.”
24. “Transkrip nilai yang saya unggah mencakup seluruh semester dan telah divalidasi sesuai peraturan.”
25. “Sertifikat pelatihan profesi yang saya lampirkan telah disahkan oleh lembaga yang diakui dan relevan dengan jabatan yang dilamar.”
26. “Surat keterangan transfer yang saya unggah telah disahkan oleh otoritas dan sesuai dengan peraturan administrasi.”
27. “Surat keterangan pengalaman kerja saya sesuai dengan posisi yang dilamar dan dikeluarkan oleh instansi resmi terkait.”
28. “Fotokopi KTP yang saya unggah jelas terbaca dan memenuhi persyaratan dokumen yang dipersyaratkan.”
29. “Dokumen NPWP yang saya lampirkan sesuai dengan rincian perpajakan saya dan masih berlaku.”
30. “Surat izin suami/istri yang saya lampirkan sudah ditandatangani dengan baik sesuai peraturan pendaftaran.”
31. “Perintah pengangkatan jabatan pegawai Pemerintah yang saya unggah telah lengkap dan disetujui oleh yang berwenang sesuai dengan persyaratan yang diminta.”
32. “Sertifikat pelatihan tambahan yang saya unggah telah sesuai dengan peraturan dan sesuai dengan posisi yang Anda lamar.”
33. “Surat keterangan kesehatan jiwa yang saya lampirkan dikeluarkan oleh psikolog di rumah sakit yang diakui.”
34. “Dokumen pengalaman kerja yang saya unggah membuktikan kualifikasi saya sesuai kebutuhan.”
35. “Surat keterangan wisuda terakhir yang saya lampirkan, sudah ditandatangani oleh Dekan Fakultas dan memenuhi persyaratan.”
36. “KTP dan CC yang saya unggah memuat data yang memenuhi persyaratan administrasi dan dapat terbaca dengan jelas.”
37. “Ijazah saya telah diverifikasi oleh Dikti dan memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan.”
38. “Surat keterangan pengalaman kerja yang saya lampirkan memuat pengalaman yang relevan dengan posisi yang saya lamar.”
39. “Dokumen identitas lain yang saya unggah memenuhi format dan persyaratan administratif tertentu.”
40. Ijazah dan surat keterangan lain yang saya lampirkan adalah asli, memenuhi syarat administrasi dan telah diverifikasi oleh instansi terkait.
Faktor-faktor ini dapat disesuaikan dengan keadaan Anda untuk meningkatkan peluang diterimanya keberatan. Jadwal PPPK bagi pelamar prioritas, Mantan Tenaga Kehormatan II dan Tenaga Non ASN yang terdaftar di database BKN. Pengumuman Pemilu: 30 September – 19 Oktober 2024. Pendaftaran Pemilu: 1 – 20 Oktober 2024. Pemilihan Administratif: 1 – 29 Oktober 2024. Pengumuman Hasil Pemilihan Administratif : 30 Oktober – 1 November 2024 Masa Sanggahan (*): 2 – 4 November 2024. Tanggapan atas Sanggahan: 2-6 November 2024. Pengumuman (*) setelah bantahan: 5-11 November 2024. Penarikan data akhir: 12-14 November 2024. Jadwal Seleksi Kelayakan: 15-25 November 2024. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi prestasi: 26 November – 1 Desember 2024. Seleksi Merit : 2 – 19 Desember 2024 Pengolahan Nilai Seleksi Skill : 7 – 23 Desember 2024 Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 – 31 Desember 2024 Penyelenggaraan Seleksi Tambahan Skill Teknis (**): 10 – 21 Desember 2024 Integrasi Nilai Seleksi Keterampilan dan Evaluasi Tambahan Seleksi Keterampilan Teknis (**): 13 – 28 Desember 2024 Pernyataan Hasil Kelulusan (**): 24 – 31 Desember 2024. Penyelesaian DRH NI PPPK : 1 – 31 Januari 2025 Usulan Penetapan NI PPPK : 1 – 28 Februari 2025
Keterangan: (*): Sesuai PermenPAN RB No. 6 Tahun 2024 (**) : Instansi tidak melakukan screening keterampilan teknis tambahan (***): Instansi melakukan screening keterampilan teknis tambahan dan Menteri PAN Jadwalkan RB dari PPPK Pemerintah Aktif bekerja di organisasi (termasuk lulusan PPG untuk profesi) yang disetujui untuk calon non-ASN. Pembinaan guru di lembaga daerah) Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024. Pendaftaran Pemilihan : 17 November – 31 Desember 2024 Pemilihan Administratif : 16 Desember 2024. – 3 Februari 2025 Pengumuman Hasil Pemilihan Administratif: 4-18 Februari 2025. Masa sanggahan (*): 19-21 Februari 2025. Tanggapan terhadap Sanggahan: 20-27 Februari 2025. Pemberitahuan – Penafian Deklarasi Mendesak (*): 22 – 28 Februari 2025 Final Ekstraksi Data: 1 – 7 Maret 2025. Titik Lokasi Pemetaan Seleksi Merit: 8 – 23 Maret 2025 Jadwal Seleksi Merit: 24 Maret – 8 April 2025. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi prestasi: 9 – 16 April 2025. Pelaksanaan Seleksi Kelayakan: 17 April – 16 Mei 2025. Pemrosesan Hasil Seleksi Kelayakan: 22 April – 21 Mei 2025. Pengumuman Hasil Wisuda (**): 22-31 Mei 2025. Pelaksanaan Seleksi Tambahan Keterampilan Teknis (**): 25 April – 17 Mei 2025. Konsolidasi Poin Seleksi Skill dan Tambahan Poin Seleksi Skill Teknis (***): 30 April – 22 Mei 2025. Pengumuman Hasil Wisuda (**): 22 – 31 Mei 2025. Penyelesaian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025 Usulan Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
Keterangan: (*): Sesuai PermenPAN RB No. 6 Tahun 2024 (**): Instansi tidak melakukan seleksi keahlian teknis tambahan (***): Instansi menyeleksi keahlian teknis tambahan dan mendapat persetujuan Menteri PAN Republik Belarus .
(Tribunews.com/Widya)