geosurvey.co.id – Lima bom telah dilarang di seluruh dunia, beberapa di antaranya digunakan oleh Israel.
Menurut Konvensi Jenewa tahun 1949, penggunaan senjata nuklir dan kematian dalam peperangan internasional dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.
Oleh karena itu, banyak senjata terlarang di dunia yang tidak dapat digunakan dalam perang.
Namun, banyak negara menduga senjata terlarang tersebut telah digunakan dalam perang.
Misalnya, Israel berperang dengan Hamas di Gaza dan Hizbullah di Lebanon.
Selain itu, Rusia dituduh menggunakan bom fosfor putih untuk menyerang wilayah Ukraina.
Dikutip dari berbagai sumber, inilah daftar senjata yang dilarang di seluruh dunia, termasuk yang digunakan oleh Israel. 1. Bola fosfor
Bom fosfor putih merupakan salah satu jenis senjata yang dilarang digunakan dalam peperangan.
Senjata tersebut adalah fosfor putih yang berbahaya bagi tubuh.
Menurut situs resmi Human Rights Watch, fosfor putih merupakan bahan kimia yang terdapat pada artileri, bom, dan roket yang mudah berbau jika terkena oksigen.
Reaksi kimia ini menghasilkan panas yang sangat tinggi, hingga 815 derajat Celcius.
Api dan panas yang sangat tinggi membuat fosfor putih sangat berbahaya jika terkena kulit manusia.
Sementara itu, situs resmi Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa fosfor putih dalam bom fosfor dapat menyebabkan serangan jantung, iritasi kulit, gagal ginjal, gagal paru-paru, dan gagal hati.
Dalam kasus yang parah, fosfor putih dapat menyebabkan koma.
Oleh karena itu, hukum internasional melarang penggunaan senjata dalam perang.
Larangan bom fosfor putih termasuk dalam Pasal 3 Konvensi Senjata Komprehensif (CCCW). lihat foto Israel menyerang Lebanon dengan bom fosfor putih 2. Bom uranium yang habis
Bom uranium adalah salah satu senjata yang paling dilarang di dunia.
Senjata ini mengandung bahan kimia yang sudah habis atau berkadar rendah.
Meski kandungannya tidak banyak, Badan Energi Atom Internasional (IAEA) menyatakan bahan radioaktif dalam bom uranium akan menimbulkan berbagai penyakit jika terhirup.
Menurut laporan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), berbagai penyakit yang disebabkan oleh bahan radioaktif antara lain kanker, gagal ginjal, dan iritasi kulit.
Selain itu, unsur radioaktif dalam bom uranium dapat mencemari tanah, air, dan udara serta menyebabkan cacat lahir. 3. Pukulan
Bom bola adalah senjata berbentuk tabung yang membawa puluhan atau ratusan bola kecil yang disebut submunisi.
Bom-bom ini biasanya dijatuhkan oleh pesawat terbang, diluncurkan dengan roket, atau digunakan untuk meluncurkan senjata, senjata militer, atau senjata kimia.
Ketika bom meledak, pecahan peluru dilempar, dirancang untuk membunuh tentara dan menghancurkan kendaraan lapis baja seperti tank.
Bom bola merupakan senjata terlarang dalam perang karena jangkauan ledakannya sangat luas sehingga dapat membahayakan warga sipil.
Koalisi Munisi Tandan, sebuah kelompok yang mengadvokasi munisi tandan, menyatakan bahwa munisi tandan telah digunakan sejak Perang Dunia II.
AS terakhir kali menggunakan bom ini di Irak pada tahun 2003 hingga 2006. Lihat foto Sebuah B-1B Lancer menjatuhkan bom cluster saat latihan tembak-menembak pada tanggal 5 November 2000. 4. Bom termobarik
Bom termobarik atau bom vakum adalah bom yang sangat merusak yang mampu menyebabkan kerusakan besar.
Bom ini memiliki dua jenis bahan peledak.
Saat digunakan, bahan peledak pertama akan meledak dan menimbulkan awan.
Bahan peledak kedua akan meledak, melepaskan bola api besar.
Menurut sebuah penelitian yang menganalisis penggunaan bom termobarik dalam konflik militer dari perspektif hukum humaniter internasional, bom ini merupakan senjata perang yang dilarang, menurut CNN.
Penggunaan bom ini akan dianggap sebagai kejahatan perang oleh kelompok mana pun, meskipun digunakan untuk mengebom warga sipil, sekolah, atau rumah sakit, karena bom ini dapat menimbulkan kerusakan besar bila digunakan. 5. Senjata nuklir
Senjata nuklir adalah senjata perang yang dilarang. Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir melarang siapa pun mengembangkan, menguji, memproduksi, atau memperoleh senjata nuklir.
Dalam hukum internasional, senjata nuklir digolongkan sebagai senjata pemusnah massal (WMD).
Sebab senjata ini dapat menimbulkan luka serius jika digunakan.
Selain itu, seperti halnya bom uranium, bahan radioaktif dari senjata nuklir dapat menyebabkan banyak penyakit.
(geosurvey.co.id, Andari Vulan Nugrahani)