geosurvey.co.id – Ada lima fakta permohonan nikah penyanyi Rizki Febian dan Mahalini yang ditolak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Pada 10 Mei 2024, Rizky Febian dan Mahalini Raharja melangsungkan pernikahannya di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.
Enam bulan setelah akad nikah, Rizky Febian dan Mahalini diketahui melayangkan permohonan untuk melegalkan pernikahan atau mandinya.
Namun Itbat menolak Rizky Febian dan Mahalini Raharja dari PA Jakarta Selatan.
Dirangkum Tribunnews, berikut 5 fakta permintaan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini yang ditolak PA Jakarta Selatan: 1. Mahalini menikah 2 hari setelah masuk Islam.
Mahalini diketahui pertama kali masuk Islam dua hari sebelum pernikahannya dengan Rizky Febian.
Hal tersebut dilaporkan langsung oleh Surjana selaku Humas PA Jakarta Selatan.
“Mahalini, istrinya baru dua kali kembali kalau tidak salah.”
“Setelah dia masuk Islam lalu menikah, orang tuanya bukan Islam, jadi walinya (bukan) orang tuanya,” kata Surjana. 2. Tunangan Mahalini adalah Ustaz
Ketika putrinya menikah, orang tua Mahalini tidak bisa menjadi walinya.
Tak disangka, pelantun lagu Sial itu memilih ustaz sebagai calon pengantin prianya.
Diketahui yang menikahinya adalah Ustaz.
“Ustaz sudah menikah dan bekerja atas namanya sebagai wali hakim karena (Mahalini) tidak memiliki wali.
“Dalam hukum perkawinan, kalau tidak ada wali, Andalah yang menjadi hakimnya. Dalam hukum perkawinan jelas ada satu wali dan satu hakim,” kata Surjana.
Meski memilih seorang ustaz sebagai ibu pemimpinnya, pernikahan Mahalini dan Rizki Febian dinilai belum memenuhi rukun pernikahan.
“UU Perkawinan menentukan siapa yang boleh menjadi wali hakim, siapa yang bukan wali terlebih dahulu.” Bagian Humas PA Jakarta Selatan Suryana mengumumkan tanggal pernikahan Rizki Febian dan Mahalini ditolak. (Pencarian YouTube)
Kedua, kalau walinya tidak diketahui alamatnya, dia punya wali, tapi bahasanya tidak jelas.
“Iya, yang diangkat oleh wali hakim, dalam peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005, wali hakim diangkat oleh menteri agama, sebagai wakil dan terakhir kepala lembaga. KUA, yakni hakim wali,” ujarnya. 3. PA Jakarta Selatan menolak menikah dengan Itsbata
Alhasil, dokumen Itbat yang diserahkan Rizky Febian dan Mahalini ditolak PA Jakarta Selatan karena salah satu rukun pernikahan tidak terpenuhi.
“Ditolak karena ada beberapa jabatan yang tidak dilaksanakan,” ujarnya. 4. Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan akan menikah lagi
Tak heran, Suryana pun menyarankan Rizki dan Lini untuk menikah lagi.
Hal itu dipertimbangkan PA Jakarta Selatan agar pernikahan Rizky dan Mahalini bisa sah menurut agama dan negara.
“Untuk mendapatkan surat nikah, maka perkawinan tersebut harus sah menurut agama dan negaranya, lalu menikah lagi,” ujarnya. Momen Rizky Febian dan Mahalini membagikan buku pernikahannya. (Instagram @rizkyfebian) 5. Mahalini mengatakan wedding planner yang harus disalahkan karena pernikahannya dengan Rizky Febian akan terulang kembali.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahalini kesal karena pernikahannya dengan adik penyanyi Putri Delina itu dibatalkan.
Mahalini menyalahkan Wedding Organizer (WO).
Wanita 24 tahun itu pun menegaskan bahwa dirinya dan suaminya tidak pernah berniat bercerai.
“Itu salah WO, baik Icky maupun saya tidak berniat single,” kata Mahalini.
Ia pun kaget karena PA Jakarta Selatan meminta mereka mendaftarkan ulang surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“WO baru memberi tahu kami bahwa ada kejahatan di balik mereka. Maka Pengadilan Jakarta Selatan meminta Riski Febian dan Mahalini mendaftarkan kembali perkara pernikahannya ke KUA setempat,” ujarnya.
(geosurvey.co.id/Gabriella/Willy Widianto)