BERITA TRIBUN.
Hal itu disampaikan Setyo Budiyanto pada Selasa (24/12/2024) dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih Kakka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Hasto Christianto sebagai tersangka.
Oknum Megawati Soekarnoputri yang menyamar telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin. Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, 23 Desember 2024.
Sementara terhadap dua pelanggaran yang dilakukan Hasto, Setyo menyebut mereka mengantongi sebagian suap dan berupaya menghalangi pengusutan kasus korupsi terkait pengangkatan anggota DPR RI terpilih. Untuk tahun ajaran 2019-2024.
KPK juga menyebut Haston memerintahkan Haroon untuk membenamkan ponselnya ke dalam air lalu melarikan diri.
Tak hanya itu, lanjut Setyo, Haston diduga meminta para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Menurut Setyo Kompas.com, “Dalam pemeriksaan ditemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk suap berasal dari saudara laki-laki HK.”
Setyo mengungkapkan, Harun Masiku disuap untuk menjadi anggota DPR RI meski perolehan suaranya tertinggal dari calon legislatif PDIP lainnya.
Ia mengatakan, Haston telah berupaya untuk menunjuk Harun sebagai anggota DPR RI sebagai anggota Pengganti Sementara (PAW) daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan mendiang Nazaruddin Kiemas.
Suap dilakukan karena calon legislatif PDIP Riezki Aprilia Hasto yang menduduki kursi PAW tak mau mengikuti perintah.
Setyo mengatakan, dirinya mengendalikan Hasto Saiful Bahri dan anak buah DTI hingga menerima suap sejak tahap perencanaan.
Dengan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kata Setyo.
Setyo juga menuduh Haston secara langsung atau tidak langsung menghalangi, menghalangi, atau menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan HK (Hasto) dan kawan-kawan adalah dengan sengaja merintangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengangkatan anggota DPR terpilih. RI pada tahun 2019 hingga 2024.” Haston diduga menggesek ponsel Harun lalu menyuruhnya kabur.
Sementara kronologis kasusnya, Haston meminta Aaron Masiku menggesek ponselnya dan kabur.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2020.
Pada hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan mantan Komisioner Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.
“Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses penangkapan KPK, saudara HC Nur Hasan (penjaga panti asuhan JI. Sutan Syahrir No. 12 yang biasa dijadikan kantor oleh saudara HC) memerintahkan Harun Masik untuk meletakkan telepon selulernya ke dalam air. dan segera melarikan diri,” katanya. .
Empat tahun kemudian, tepatnya pada 6 Juni 2024, Setyo memerintahkan Hasto Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dikuasai Kusnadi sebagai agennya agar KPK tidak menemukannya.
Hal itu terjadi sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masik.
Selain itu, Hasto dipanggil KPK untuk mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan memerintahkan para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Terkait perbuatan KPK, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Desember 2024 Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 dan disertai uraian penyidikan terhadap terduga pelaku. , Tersangka Hasto Cristiano dan segala tindakan korupsi yang dilakukan oleh teman-temannya, baik langsung maupun sengaja untuk mencegah, menghalangi atau menggagalkan, Penyidikan terkait kasus pidana korupsi terkait pengangkatan anggota Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024 dilakukan terhadap tersangka Harun Masiku. Daftar 5 tersangka di pengadilan dermaga Harun Masiku Harun Masiku
Harun sudah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus buron pada 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawa.
KPK menetapkan empat orang, termasuk Haroon, sebagai tersangka.
Tiga di antaranya dipecat.
Namun Harun kabur dari OTT KPK, mengutip Kompas.com.
Belum ada jejak. Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan merupakan mantan Komisioner KPU yang menerima suap.
Maksud menerima suap itu, Wahyu bisa saja berusaha agar KPU menyetujui permohonan PAW Riezki Aprilia Harun Masiku, anggota Fraksi PDIP Daerah Pemilihan 1 Sumsel.
Wahyu menjalani hukuman 7 tahun penjara. Agustiani Tio Friedelina
Agustiani Tio Friedelina merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawa, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka juga terdaftar sebagai kader PDIP.
Agustiani Tio Friedelina divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama Wahyu Setiawan.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar AS dan 38.350 dolar atau total suap sebesar 600 juta dolar dari Harun Masiku.
Agustiani divonis 4 tahun penjara. Saeful Bahri
Saeful Bahri, mantan kader PDIP, menjadi tersangka kasus tersebut.
Saeful divonis satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp150 juta, dan empat bulan penjara karena diduga menerima suap Rp600 dari Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. juta
Vonis terhadap Saeful Bahr dibacakan pada Kamis (28/5/2020) di Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat.
Suap Rp 600 juta itu disampaikan Marcus Nari kepada Wahyu melalui Saeful agar Wahyu Setiawan berupaya agar KPU menyetujui permohonan PAW PDIP Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Selatan (dapil). Sumatera (Sumsel) 1 Harun Masiku.
Sementara itu, pada Juli 2024, Saeful Haroon Masik dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam kasus suap tersebut.
Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sampai Cristiano
Sekjen PDIP Hasto Cristiano diduga KPK.
Ia diduga menjadi dalang kasus suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Menurut sumber Tribunenews yang mengetahui hal tersebut, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keterangan penyidikan (sprindik) nomor Sprin. Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, pembukaan perkara terhadap Hasto Cristiano atau namanya dilakukan pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu oleh pimpinan KPK.
Dalam email yang diperoleh Tribunnews, Hasto Cristiano dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 (ayat 1). ) 1. KUHP.
(geosurvey.co.id/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya/Syakirun Ni’am)