Reporter geosurvey.co.id Dennis Destryvan melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah kini akan mewajibkan 51 persen laba bersih wirausaha sosial atau wirausaha sosial yang tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online harus diinvestasikan kembali.
Keuntungan perusahaan diinvestasikan kembali untuk mendukung berbagai program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Sistem online AHU disebut dapat menciptakan ekosistem wirausaha sosial.
Jadi bukan sekedar mencari keuntungan, tapi mengejar misi sosial, kata Menteri Hukum Suprataman Andy Agtas di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dijelaskannya, ketika suatu perusahaan mendaftar di sistem online AHU, maka kewirausahaan sosial termasuk salah satu dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ingin dicapai.
Misalnya, jika Anda memasukkan SDG nomor 1, yaitu bukan kemiskinan, maka perusahaan harus menginvestasikan uangnya untuk pengentasan kemiskinan.
“Hal ini juga berlaku untuk banyak Tujuan Pembangunan Berkelanjutan lainnya yang ingin kami capai, seperti mengakhiri kelaparan dan meningkatkan layanan kesehatan,” jelas Suprataman.
Indonesia berkomitmen untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum melaksanakan hal tersebut melalui AHU Online.
“Kita perlu mendukung sistem pendaftaran wirausaha sosial yang terintegrasi dengan sistem online AHU,” kata Suprataman.
Direktur Jenderal Otoritas Penerbangan Sipil Kahyo R Muzar menekankan pentingnya mendaftarkan wirausaha sosial sehingga inisiatif yang didedikasikan untuk tujuan sosial mendapat pengakuan resmi.
Ia mengatakan pendaftaran akan memungkinkan pemerintah memberikan insentif dan layanan khusus yang dapat mendukung wirausaha sosial.
“Khususnya bagi usaha kecil menengah dan usaha yang mencakup masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas,” kata Kahyo.
Menurut Kahyo, layanan ini merupakan salah satu cara untuk menarik investor berpengaruh dari berbagai negara.
“Khususnya meningkatnya minat global terhadap investasi sosial dan lingkungan,” tambahnya.