Laporan Jurnalis geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Sosial Kementerian Imigrasi dan Lapas Marselina Budiningsih menanggapi kaburnya tujuh narapidana dari Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat, Selasa. 12/11/2024) dini hari.
Pihaknya saat ini sedang bekerja sama dengan polisi untuk menetapkan daftar tahanan yang masih dalam surat perintah penangkapan (DPO) sebanyak 7 orang.
Upaya lainnya, kami telah melakukan upaya untuk mencegah kejadian serupa. Kalau ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan, kata Marcelina kepada wartawan di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11). /2024 ).
Direktorat Jenderal Keamanan juga bekerja sama dengan BNN, karena salah satu narapidana yang lolos merupakan hasil penyelidikan BNN.
Selain itu, upaya pencegahan ke depan menjadi tanggung jawab Direktur Keamanan dan Intelijen.
“Yang pasti kami sudah memetakan hubungannya jika ada orang lain yang mengalami kasus serupa. Kalau ada, beberapa orang tersebut akan kami kerahkan untuk dipisahkan,” imbuhnya.
Direktorat Jenderal Keamanan melakukan pengawasan tambahan dari biasanya dan memetakan sarana dan prasarana.
“Yang tidak terlalu mendukung akan segera diproses hukum dan mungkin sudah dituntut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ada Ary Syam Indradi membenarkan, salah satu dari tujuh narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, adalah gembong narkoba Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas.
Menurut dia, pencarian terhadap penangkapan tujuh narapidana yang kabur dengan memotong pagar besi tersebut masih terus dilakukan.
Benar salah satunya Murtala, kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (13 November 2024).
Murtala diketahui ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang sabu di perumahan Taman Sara, Tanjung Sara, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). .
Sebanyak satu kuintal atau 100 kg sabu disita dari Murtal dan MR yang disimpan dalam 6 wadah plastik merah dan 100 paket.
Polisi juga menangkap lima orang lainnya yang merupakan anak buah Murtala, yakni WP, RD, SD (44), AN (42) dan ML.
Dari hasil terungkapnya MT sebagai otak intelektual kelompok ini atau pengedar narkoba besar.
Para tersangka yang tertangkap beserta barang buktinya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Tambahan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 131 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 1 tahun. miliar Rp, dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya, tujuh narapidana narkoba kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2024) dini hari.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbani mengatakan, tujuh narapidana narkoba kabur dengan menerobos jeruji besi ruangan.
“Rutan Pusat Jakarta bersama anggota Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tujuh narapidana dan terpidana yang kabur tersebut,” kata Agung kepada wartawan.
Hingga saat ini, petugas Rutan Pusat Jakarta masih melakukan pengecekan di ruangan dan sekitar area Rutan dengan berkoordinasi dengan Kepala Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dan pihak kepolisian setempat.
“Rutan Pusat Jakarta bersama Direktorat Jenderal Keamanan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut kasus ini, termasuk mencari keterangan kepada petugas kepolisian,” ujarnya.
Berikut daftar nama narapidana yang kabur:
Nama : AAK bin RUSIA : 22 tahun Nomor KTP : BI. 1266/2024 Tindak Pidana : Diduga membantu tindak pidana peredaran narkoba. Alamat : Dusun D Kelurahan Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh
Nama : J bin IUmur : 29 tahun Nomor KTP : AV. 29/B/2024 Tindak Pidana : Diduga melakukan tindak pidana peredaran narkoba Alamat : Dusun Abu Kadi, Desa Paya Tukai, Kecamatan Stepan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh
Nama : W bin Umur : 47 tahun Nomor KTP : AV. 28/P/2024 Tindak Pidana : Pidana kepemilikan narkotika Golongan I tanpa kepemilikan tanaman Alamat : Jalan Keuniree RT 000 RW 000, Desa Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
Nama : MJ bin ZAU Umur : 42 tahun Nomor Registrasi : AIII. 0655/B/2024 Tindak Pidana : Diduga terlibat tindak pidana peredaran narkoba Alamat: Desa Meunasah Blang Bireuen, Dusun Tgk Mustafa RT 00 RW 00, Desa Bireuen Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
Nama : M bin IUmur : 43 tahun Nomor KTP : AIII. 0654/B/2024 Tindak Pidana : Tersangka terlibat tindak pidana peredaran narkoba Alamat : Desa Pang Ahmad RT 00 RW 00 Desa Meunasah Blang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
Nama : MAU bin SU Umur : 30 tahun Nomor Registrasi : AIII. 0656/B/2024 Tindak Pidana : Tersangka Pengedar Narkoba Alamat : Jalan Raya Bogor Km 22 RT 08 TW 02, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur
Nama : AS bin N Umur : 27 tahun Nomor KTP : AIII. 00029/P/2024 Tindak Pidana : Melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika Golongan I, bukan tumbuhan. Alamat : Kampung Palasari Wetan RT 02 RW 11, Desa Sukasari, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat