Reporter Tribune.com Ilham Ryan Pratama melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Nur Agot Birin.
Paman Birin berencana diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pemicu Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten (Pemprov) Kalimantan Selatan.
Kita tunggu saja, Insya Allah tidak lama (panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Red), kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. (15/11/2024) Malam.
Panggilan Paman Birin didasarkan pada surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan untuk enam tersangka.
Enam tersangka telah ditangkap.
Tentu saja Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil langkah-langkah, salah satunya dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan kesaksian atau memberikan kesaksian dalam perkara yang sedang berjalan, kata Tessa.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima dakwaan praperadilan Sahbirin Nur pada Selasa, 12 November 2024.
Sahbirin bersama empat orang lainnya diduga menerima suap.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Khusus (PUPR) Pemkab Kalsel Ahmed Solhan (SOL), Kepala Dinas Cipta Karya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Provinsi Kalsel. Ulanti Airlinah (UL), Pengelola Rumah Tahfiz Darussalam dan Pengumpul Dana atau Pembayaran, Ahmed (AMD) dan PLT. Agustia Fabri Andrian (FEB), Kepala Bagian Keluarga Penguasa Kalimantan Selatan.
Sedangkan emiten yang dimaksud adalah Sugeng Wahudi (UD) dan Andy Susanto (AND) sebagai pihak swasta. Sebanyak tujuh tersangka telah ditetapkan melalui OTT ke KPK pada Minggu 6 Oktober 2024.
Sumbangan tersebut diberikan setelah Sugeng dan Andy menemukan tiga proyek di Kalimantan Selatan. Rincian: 1. Pembangunan Lapangan Sepakbola Lapangan Olahraga Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan bersama PT WKM (Wishmani Kariya Mandir) terpilih dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar; 2. Pembangunan pabrik terintegrasi dengan pemasok terpilih PT HIU (Hariadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar; 3. Pembangunan kolam renang kawasan olah raga terpadu provinsi Kalimantan Selatan dengan supplier terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan biaya pekerjaan Rp 9 miliar.