Laporan geosurvey.co.id Rahmat Nugrahi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Ridwan yang dituduh melakukan kejahatan ilegal di penjara PKC mengatakan, uang retribusi tersebut disalurkan dari tenda hingga masjid.
Hal itu diungkapkan Ridwan dalam sidang lanjutan perkara yang disangkakannya terima atau tidak sah di penjara KPK di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024).
“Katakanlah, bagaimana kamu tahu kalau beratnya antara 60 juta dan 75 juta? Kapan Anda tahu beban Lapas Pomdam Jaya Guntur Rp 60 hingga 75 juta? kata jaksa di pengadilan.
Ridwan menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah dana terkumpul yang disalurkan.
“Setelah saya dapat, saya menghitungnya seperti ini. Berikan kepada Pak Hengqi, Deden, Sofian dan pejabat lainnya untuk mendapatkan kepentingan tersebut,” ujarnya.
Apapun kejadiannya, lanjut jaksa, nantinya dia akan menerima uang sebesar Rp 60 juta. Namun jika Anda melakukan apa yang Anda cari, Anda akan menemukan bahwa uang yang masuk ke rekening Anda sepadan.
Kemudian Ridvan mengatakan uang tersebut tidak masuk ke rekening. Tapi tunai Rp 60 hingga 70 juta.
“Kemana perginya uang itu?” kata jaksa.
“Masjidnya pak, ada tenda ziarah di Guntur, atau masjid sejenisnya,” kata Ridwan.
Diketahui, terkait dugaan pemerasan di rutan sebelum persidangan cabang PKC, ada 15 orang yang diduga melakukan pemerasan atau pemerasan terhadap para tahanan senilai Rp 6,38 miliar dalam kurun waktu 2019-2023 .
Orang ke-15 yang disebutkan merupakan kepala rutan PKC periode 2022-2024. Ahmad Fawzi, Plt Kepala Rutan KPK Tahun 2021 di Ristanta dan Kepala Keamanan KPK Tahun 2018-2022. Sapu tangan.
Selain itu, ada pula petugas tahanan KPK antara lain Ari Angga Perman, Sapian Hadi, Agung Nugroha, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanta, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadan Ubaidullah yang menjadi terdakwa.
Terdakwa melakukan tindak pidana pungli di tiga Rutan Cabang KPK, yakni KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Pungli sebesar Rp 80 juta dipungut dari masing-masing cabang BPK setiap bulannya.
Kegiatan korupsi yang dilakukan untuk memperkaya uang sebesar Rp 15, yaitu: Hanky Rp 137 juta, Ahmad Rp 100,3 juta, Rp 19 juta, Rp 29 juta.
Selain itu, Ridwan mendapat 160,5 juta, Mahdi mendapat 96,6 juta, Suharlan mendapat Rp 103,7 juta, Ricky mendapat Rp 116,95 juta, Wardoyo mendapat 72,6 juta, Abduh mendapat 94,5 juta, dan Ramadhan mendapat Rp 135,5 juta.
Oleh karena itu, perbuatan yang dilakukan para terdakwa tergolong tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.