Laporan Jurnalis geosurvey.co.id, Fersianus Waku
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru tidak perlu melalui Program Legislatif Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Hal itu disampaikan Supratman usai bertemu dengan Presiden Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2024).
Supratman menjelaskan, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru tidak perlu dimasukkan dalam program legislasi nasional karena RUU kumulatifnya terbuka.
Soal perubahan UU Ketenagakerjaan tidak perlu melalui proses Prolegnas karena hasil putusan MK merupakan proses kumulatif terbuka, kata Supratman saat ditemui.
Supratman mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia menegaskan, hal terpenting yang harus segera diatasi adalah masalah gaji.
Oleh karena itu kami sepakat dengan rekan-rekan dan pekerja untuk sesegera mungkin mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, meskipun tidak perlu terburu-buru, kata Supratman.
Sebelumnya, Dewan Konstitusi menerima sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja lainnya dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta (MK) Pusat, Kamis. (2024-10). -31).
Partai Buruh mencatat, setidaknya 21 standar dari tujuh persoalan yang diminta diberikan majelis hakim konstitusi.
Ketujuh permasalahan tersebut adalah gaji, outsourcing, PKWT atau pegawai kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, serta TKA.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan agar klaster lapangan kerja dikecualikan dari UU Cipta Kerja.
MK meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, menyusun undang-undang baru tentang ketenagakerjaan dalam waktu paling lama dua tahun.
MK meminta agar isi UU Ketenagakerjaan yang baru memuat materi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.