Laporan koresponden geosurvey.co.id Chaerul Umam
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan para pekerja non-ASN atau biasa disebut TKK Kota Bekasi.
Tri menjelaskan, pada masa jabatan sebelumnya, terjadi penyesuaian gaji pekerja TKK yang disebabkan oleh regulasi dan kondisi keuangan Pemkot Bekasi.
“Penyesuaian gaji yang terjadi di akhir masa jabatan saya merupakan keputusan yang sulit, namun tidak ada karyawan yang diberhentikan. “Kedepannya kita akan memperbaiki keadaan agar normal bahkan membaik. Kami sudah memperhitungkan dan merencanakan langkah konkrit untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Tree dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Tri mengatakan pihaknya sudah menghitung kenaikan anggaran gaji TKK yang akan dilaksanakan pada tahun depan.
Selain itu, pada tahun 2024, seluruh pegawai TKK akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (P3K) berdasarkan usulannya saat menjabat Pj Wali Kota Bekasi.
“Kami pastikan ke depannya tidak ada penurunan kesejahteraan. Bahkan setiap tahunnya kami akan meningkatkan kesejahteraan pegawai sesuai kemampuan APBD dan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Kedepannya dalam struktur SDM, Tri akan menerapkan sistem meritokrasi pada pegawainya.
Sistem ini menekankan bahwa kenaikan pangkat dan jabatan pegawai akan ditentukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, masa kerja dan kinerja secara adil dan wajar.
“Saya yakin dengan meritokrasi kita bisa menciptakan birokrasi yang lebih kompeten, cepat tanggap, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat Bekasi,” ujarnya.
Pada saat yang sama, ia juga mengingatkan, dengan kenaikan gaji dan diangkat menjadi PNS, tanggung jawab pegawai terhadap masyarakat harus maksimal.
“Meningkatkan kesejahteraan bukan hanya hak, tapi juga kewajiban. Pekerja yang kesejahteraannya meningkat harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Ini adalah kontrak moral dan tanggung jawab yang harus dihormati dengan hati-hati,” ujarnya.
Three berharap langkah tersebut dapat menyelesaikan kekesalan yang terjadi di masa lalu dan juga menjamin masa depan yang baik bagi pekerja non-ASN di Kota Bekasi.