Wartawan geosurvey.co.id Rahmat V Nugraha melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pemilihan presiden atau Presidential Threshold 20 persen terus diajukan ke Mahkamah Konstitusi (CJ).
geosurvey.co.id mengikuti agenda sidang perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). Mendengarkan informasi parpol masih menjadi agenda.
Di pengadilan, tim kuasa hukum Partai Buruh Saeed Salahuddin berpendapat pasal tersebut tidak jelas dan adil bagi partai politik.
Menurut Saeed, hal itu tidak memungkinkan partai politik mengajukan calon presiden, termasuk wakil presiden. Sebab, partai politik tersebut tidak memperoleh kursi atau suara pada pemilu sebelumnya.
“Sebagai partai politik yang maju pada Pemilu 2024, Partai Buruh sebenarnya sudah merasakan langsung biaya penerapan Pasal 222. Sebab, Partai Buruh kehilangan hak untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024, ujarnya.
Oleh karena itu, ia melanjutkan untuk mempertimbangkan Pasal 222 para pemohon. Partai Buruh berpendapat perlunya merekonstruksi batasan hukum dan politik kepresidenan.
Ia kemudian mengatakan, Partai Buruh mengusulkan revisi Pasal 222 UU Pemilu dengan menetapkan ambang batas nol persen bagi calon presiden dan wakil presiden.
“Menghadirkan lebih banyak alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dipilih masyarakat secara demokratis pada saat pemilu,” ujarnya.
Dan hal lain diungkapkan oleh kelompok kuasa hukum Partai Golkar dalam persidangan.
Ia mengatakan, dalam hal kedaulatan rakyat, Presidential Threshold justru bisa memperkuat kedaulatan rakyat. Meski tidak langsung, biasanya ada batasan bagi calon presiden yang menjalani proses seleksi ketat di dalam partai atau koalisi.
“Pastikan mereka bisa dianggap sebagai calon yang dukungannya cukup kuat untuk mewakili pilihan masyarakat secara lebih luas. Karena kita melihat mereka didukung oleh partai-partai besar yang mewakili kepentingan dan suara rakyat serta mewakili jumlah yang signifikan,” jelasnya.
Ambang batas tersebut, lanjutnya, juga akan mendorong terbentuknya koalisi yang kuat di parlemen, yang pada akhirnya akan memudahkan presiden dalam melaksanakan programnya tanpa menimbulkan konflik yang tidak semestinya dengan lembaga legislatif.
“Karena stabilitas politik dan pemerintahan yang efektif, kebijakan bisa konsisten dalam mencerminkan aspirasi masyarakat,” kata kuasa hukum Partai Golkar dalam persidangan.
Oleh karena itu, meskipun jumlah calon terbatas, namun batasan tersebut dapat menciptakan situasi dimana masyarakat mendapatkan pemerintahan yang stabil, efektif, dan lebih memperjuangkan kepentingannya, jelasnya.
Sekadar informasi, Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur soal PT kembali dimintakan ke Mahkamah Konstitusi (CJ).
Pertimbangan perkaranya terdaftar dengan nomor 101/PUU-XXII/2024. Para pelamar adalah wajah-wajah familiar, yaitu Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumai dan aktivis pemilu serta dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.