Laporan dari reporter geosurvey.co.id Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Terungkap kasus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, membeli mobil Porsche 911 edisi terbatas dari showroom Surabaya senilai lebih dari Rp 13 miliar.
Dalam uji coba tersebut diketahui mobil Porsche 911 yang dibeli Harvey Moeis hanya terjual lima unit di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Manajer Pemasaran PT Euroauto Transpratama (Showroom Mobil Porsche) Erfan Anugerah Putra saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penipuan timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Penipuan Jakarta, Kamis (17). ) . /10/2024).
Erfan yang hadir sebagai saksi menjelaskan aliran uang dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan jaksa juga menjerat Harvey dalam kasus pencemaran seng.
Dalam keterangannya, Harvey Moeis mengatakan Erfan membeli mobil mewah tersebut pada tahun 2020 dan membayarnya secara bertahap.
Informasi tersebut bermula saat Ketua Hakim Eko Aryanto menanyakan kepada Erfan soal Harvey Moeis yang membeli mobil merek Porsche di showroom tempatnya bekerja.
“Benarkah seseorang bernama Harvey Moeis membeli Porsche di showroommu?”
Berdasarkan informasi dari manajemen, ada informasi Pak Harvey Moeis membeli Porsche melalui saya, kata Erfan.
“Tahun berapa sekarang?” tanya hakim.
Kontraknya tertulis 2020, kata Erfan.
“Jenis apa dan berapa jumlahnya, Pak?”
“Porsche 911 Speedster. Kontrak (harga) Rp 13 miliar pak,” jawab Erfan.
Kemudian, hakim mempelajari sistem pembayaran yang digunakan Harvey Moeis untuk membeli mobil mewah tersebut.
Erfan mengungkapkan Harvey Moeis membeli mobil sport tersebut secara bertahap mulai Mei 2020 hingga September 2020.
Tapi dia menyatakan dalam berita acara harganya Rp 13.181.200.000, lalu sudah dibayar tapi dibayar bertahap. 12 Mei 2020 Rp 2 miliar, 17 Juni 2020 Rp 2 miliar, 4 Agustus 2020 Rp 2. Miliar, itu 2 September 2020 itu 3.634.200.000 lalu 2 September 2020 itu 3.547.000.000, kalau berminat 13.181.200.000?
“Iya, tentu saja,” Erfan membenarkan.
Soal pembayaran mobil mewah tersebut, Erfan pertama kali mengungkapkan bahwa Harvey Moeis membeli mobil tersebut menggunakan rekening atas nama PT Mitra Jasa Utama Semesta.
Namun, saat hakim melihat berita acara pemeriksaan pribadi (PIP) Erfan selama pemeriksaan, ia kedapatan memberikan laporan palsu.
Sementara itu, dalam keterangannya di RUPST, Erfan mengatakan Harvey Moeis tampaknya membayar mobil mewah tersebut menggunakan rekeningnya.
“Pada menit ke-11, Anda menjawab, ‘Saya bisa jelaskan, harga mobil itu dibayar lima kali lipat. Akhirnya pada tanggal 2 September, pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening Harvey Moeis seperti di bawah ini. ?” tanya hakim membenarkan.
“Aku tidak ingat, tapi aku ingat,” kata Erfan.
“Bagaimana kamu bisa mengatakan hal seperti itu? Pernahkah kamu melihat bukti pemindahannya?”
“Ya,” kata Erfan.
“Tadi saya tanya Pak, sistem ini bagaimana, dari mana, saya tanya. Ternyata Anda salah memberikan informasi?”
“Maaf, Tuan,” katanya.
“Tidak perlu minta maaf, ini bukan Idul Fitri. Tapi tolong, ini semacam cobaan, ada apa? Kamu bilang apa? Jadi benar pernyataanmu seperti itu? Karena kamu melihat langkahnya. Buktinya?” tanya hakim.
“Itu fakta berdasarkan bukti pengganti,” jelas Erfan.
Usai hakim selesai memeriksa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bergantian menanyai Erfan soal pembelian mobil tersebut.
Saat itu, jaksa menanyakan apakah mobil Porsche yang dibeli Harvey merupakan mobil edisi terbatas yang akan dijual di Indonesia.
Erfan juga membenarkan, Porsche 911 Speedsteer yang diproduksi di seluruh dunia hanya sebanyak 1.948 unit dan hanya terjual 5 unit di Indonesia.
“Jadi Porche 911 ini edisi terbatas ya?” tanya jaksa.
“Benar,” kata Erfan.
“Berapa banyak orang Indonesia yang membelinya?”
“Di seluruh dunia diproduksi 1.948, setahu saya kurang dari 5 yang masuk ke Indonesia,” kata Erfan.
Setelah pembayaran selesai, kata Erfan, setelah tanggal 20 September 2020 mobil tersebut segera diantar ke Balai Kota Harvey di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
“Saya konfirmasi di keterangan saksi dan di poin 12, ini dikirim dari Surabaya ke townhouse Pakubuwono milik Harvey Moeis. Benar keterangan Anda?”
“Ya,” kata Erfan.
Sekadar informasi, Harvey Moeis dalam kasus ini didakwa memfasilitasi perlindungan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perbuatannya menyembunyikan uang hasil penipuan, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Fraud. Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan sebagai informasi, berdasarkan hukum jaksa penuntut umum, kerugian negara akibat administrasi timah dalam kasus ini mencapai Rp300 miliar.
Perhitungan ini berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian uang rakyat dalam kasus timah Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud JPU antara lain kerugian dari sewa peralatan koperasi dan pembayaran bijih besi.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap kerugian pemerintah akibat bencana alam mencapai Rp271 triliun. Para pemerhati lingkungan memperhitungkan hal ini.