Laporan reporter geosurvey.co.id, Ismoyo
geosurvey.co.id, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung target pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Namun hal ini harus dilakukan dengan sedikit usaha.
Said Iqbal, Ketua KSPI, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan efisiensi konsumsi masyarakat.
Oleh karena itu, KSPI bertujuan untuk menaikkan upah minimum pekerja di Indonesia.
Iqbal juga mengatakan hal itu pada tahun 2023 Keputusan Pemerintah no. 51 “Tentang Tahun 2021 Keputusan Pemerintah no. 36 tentang Perubahan Gaji, ketentuan yang berkaitan dengan gaji harus diubah.
“Ingat Pak Prabowo bilang ingin mencapai 8 persen (pertumbuhan ekonomi). Ya kalau pakai PP 51 tidak akan tercapai,” kata Said Iqbal saat diwawancarai Tribunnews, seperti dikutip dalam tayangan YouTube. Minggu. 11/03/2024).
Menurut Said Iqbal, pada tahun 2023 PP Nomor 51 yang merupakan bagian dari paket Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa pemerintah pusat cenderung mengatur tatanan pengupahan.
Padahal, penetapan upah minimum harus melalui dialog antara serikat pekerja, APINDO, KADIN, dewan pengupahan daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam omnibus law, pemerintah pusat menetapkan pengupahan secara sepihak. Meski kemampuan tiap daerah berbeda-beda. Kemudian dewan pengupahan tidak bekerja di wilayah metropolitan dan provinsi,” kata Said Iqbal.
Dalam kesempatan itu, KSPI juga mendorong kenaikan gaji dari 8 menjadi 10 persen.
Persentase kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan situasi perekonomian daerah.
Misalnya, pertumbuhan ekonomi negara saat ini rata-rata sekitar 5 persen per tahun.
Lalu, rata-rata inflasi tahunan di Indonesia sekitar 3 persen.
Oleh karena itu, upah minimum akan dinaikkan minimal 8 persen.
“Kalau kita krisis, kita bisa memahaminya (upah minimum tidak naik). Tapi ekonomi tumbuh rata-rata 5 persen,” kata Said Iqbal.
Lalu inflasi rata-rata 2 sampai 3 persen atau lebih. Jadi aneh kalau upah naik di bawah inflasi, lanjutnya.
Oleh karena itu, Said Iqbal mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MKC) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan kemenangan bagi kaum buruh.
Diketahui, dalam putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo terkait perkara no. 168/PUU/XXI/2024 memuat sedikitnya 25 poin. Termasuk masalah upah dan perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.
Selain itu, Said Iqbal menegaskan, menurut undang-undang, wajib dilakukan dialog mengenai langkah selanjutnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Termasuk pembahasan rumus penentuan upah minimum.
Artinya, mengajak serikat pekerja, APINDO, KADIN dan pihak berkepentingan lainnya untuk berdialog.
Oleh karena itu, kami meminta agar peran Dewan Pengupahan dikembalikan ke UU Pengupahan dan kenaikan upah harus sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kata Iqbal.
“Dewan pengupahan daerah harus melakukan negosiasi di daerah, bukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, ada ruang terbuka untuk berdiskusi dan berdialog,” ujarnya.