Laporan reporter Tribunnews Mario Christian Sumampov
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan Keputusan Pemerintah (PP) no. 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga G.P. 94 Tahun 2012.
Ketentuan ini menyangkut hak dan kemampuan finansial hakim Mahkamah Agung (MA).
Ketua Umum IKAHI Yasardi mengatakan, PP ini menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan hakim, meski tidak sepenuhnya sejalan dengan usulan MA dan IKAHI PP.
“PP IKAHI sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi hakim menyambut baik dan berterima kasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo atas pengembangan dan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan hak keuangan bagi hakim Mahkamah Agung pada tanggal 18 Oktober 2024,” kata Yasardi dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
Tidak ada PPnya. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2024 memuat beberapa perubahan penting, seperti penyesuaian gaji pokok dan pensiun hakim yang tidak lagi sesuai dengan pegawai negeri sipil (PNS), serta kenaikan tunjangan diem hakim sebesar 40-41. persen.
Selain itu, Ketua Mahkamah Agung kini mempunyai wewenang untuk menentukan zonasi ketika memberikan hibah amal.
Namun sejumlah usulan lain yang tidak diperhitungkan, seperti penyesuaian nominal gaji pokok dan tunjangan perumahan, akan terus menjadi tantangan bagi PP IKAHI.
Yang juga termasuk dalam perjuangan ini adalah usulan asuransi kesehatan bagi keluarga hakim dan biaya pengelolaan kasus.
Selain itu, PP IKAHI akan mengawasi pembentukan peraturan yang diatur dalam PP No. 44 Tahun 2024, termasuk ketentuan pemberhentian hakim dan pemberian tunjangan beras tunai.
Yasardi juga menegaskan, PP IKAHI akan terus memperjuangkan penguatan sistem peradilan, antara lain melalui penerapan undang-undang tentang penghinaan terhadap pengadilan dan independensi anggaran peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, PP IKAHI juga menghimbau kepada seluruh hakim Indonesia untuk terus memahami hasil yang telah dicapai dan terus menyampaikan melalui pengurus IKAHI keinginan untuk maju.
Sebagai penutup, Yasardi mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan MA dan pihak terkait yang mendukung proses musyawarah hingga disahkannya PP No. 44 Tahun 2024.