Laporan reporter geosurvey.co.id, Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah berpeluang memperpanjang waktu kerja Satgas pengecekan impor ilegal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan Produk Tertentu yang Ditentukan Pentingnya Perdagangan, Satgas Impor Ilegal aktif hingga tanggal 31 Desember 2024.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, waktu kerja kelompok ini bisa diperpanjang.
Dijelaskannya, masa kerja kelompok ini awalnya hanya ditetapkan hingga 31 Desember 2024, sehingga diharapkan pada saat itu barang impor ilegal tersebut dapat dihilangkan seluruhnya pada tanggal yang ditentukan.
“Iya sih, kenapa kita berharap setelah itu tidak ada undang-undang (barang impor) sampai Desember,” kata Budi saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2024).
Pak Budi mengatakan, keberadaan kelompok ini akan diselidiki oleh pemerintah.
Jika diperlukan lagi, Budi mengatakan masa kerja kelompok importir ilegal baru akan diperpanjang.
“Nanti kita kaji. Kalau berkepanjangan kita tingkatkan. Kita harapkan dengan gugus tugas tidak ada (impor ilegal), tapi nanti kita kaji ulang,” kata Budi.
Sebagai informasi, Satgas Pemberantasan Perdagangan Ilegal mulai beroperasi sejak 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
Aturan terkait gugus tugas ini tertuang dalam Laporan Menteri Perdagangan (Kepmendag) nomor 932 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Bertata Cara Ekspor.
Anggota Satgas Pengendalian Impor Ilegal ini berasal dari 11 kantor dan instansi.
Mereka adalah Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lalu ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI Angkatan Laut; organisasi perdagangan di tingkat daerah, kabupaten, dan kota; dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Tiga tujuan utama pembentukan gugus tugas ini adalah, pertama, terciptanya langkah-langkah yang kuat dalam pengawasan dan penyelesaian urusan luar negeri.
Kedua, terciptanya kemitraan yang efektif antar organisasi dalam pemantauan barang-barang tertentu dalam program ekspor.
Ketiga, menjalin komunikasi dan informasi antar organisasi terkait dalam memantau dan menyelesaikan permasalahan eksternal.
Ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengendalian Barang Impor Ilegal.
Ketujuh jenis produk tersebut adalah kain dan tekstil, pakaian dan aksesoris pakaian, keramik, elektronik, sepatu, kosmetik, dan produk jadi tekstil lainnya.
Anggota Satgas melaksanakan tugas yang meliputi masalah membaca; menetapkan tujuan, rencana dan proses kerja; serta menentukan perjanjian bisnis dan persyaratan hal-hal lain yang berlaku dalam undang-undang perdagangan luar negeri.
Anggota Satgas juga akan mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan pengusaha tersebut.
Pelanggar kegiatan komersial juga akan dikenakan tindakan hukum sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku.
Inspeksi hendaknya dilakukan oleh kelompok kerja yang meliputi inspeksi dari waktu ke waktu dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian, pemeriksaan khusus bisa dilakukan kapan saja berdasarkan keluhan masyarakat.
Selain itu, terdapat pula fokus penanganan permasalahan yang memerlukan keterlibatan instansi lain.