TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (FSA) mengadakan pertemuan bilateral dengan Korea Financial Supervisory Service (FSS) untuk membahas kerja sama dan koordinasi terkait pengawasan lintas negara terhadap lembaga jasa keuangan (FSI), serta potensi dampaknya. kerjasama di masa depan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Gubernur FSS Korea Lee Bokhyun di Jakarta pada Jumat (15/11), dengan fokus pada aspek pengawasan LJK di kedua otoritas, pengawasan operasional lintas negara LJK Korea yang beroperasi di Indonesia. dan koordinasi pengawasan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pertemuan tersebut digelar dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan OJK dan mempererat hubungan bilateral OJK dengan SJK Korea.
“Kedua otoritas sebaiknya melakukan pembahasan secara detail mengenai pengawasan lembaga keuangan milik Korea di Indonesia, termasuk rencana bisnisnya, untuk melihat gambaran lebih dalam mengenai kondisi saat ini,” kata Mahendra.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur FSS Lee Bokjun menyampaikan terima kasih atas pertemuan bilateral antara OJK dan FSS yang akan mempererat kerja sama kedua otoritas.
“FSS terbuka untuk berbagi data dan informasi dengan OJK untuk meningkatkan kualitas pengawasan perbankan dan asuransi di negara mana pun,” kata Lee.
Saat ini terdapat salah satu bank Indonesia yang memiliki cabang di Seoul, Korea, yaitu Banka Negara Indonesia (BNI).
Sedangkan enam bank asal Korea yang beroperasi di Indonesia yakni PT bank KB Bukopin, PT bank Voori SaudaraIndonesia, PT bank KEB Hana, PT bank Shinhan Indonesia, PT bank IBK Indonesia, dan PT bank Oke Indonesia.
Di bidang asuransi, Indonesia tidak memiliki perusahaan asuransi yang beroperasi di Korea, namun terdapat enam perusahaan asuransi Korea yang beroperasi di Indonesia, yaitu PT Hanva Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Kookmin Best Insurance Indonesia , PT Asuransi Samsung Tugu dan PT Meritz Korindo Insurance.
Kedua otoritas mempunyai kerjasama formal dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada bulan April 2015. Berbagai pertemuan, seminar, kunjungan studi, pemeriksaan langsung dan rujukan sering dilakukan oleh kedua otoritas sebagai cara untuk mewujudkan kerjasama sebagai disepakati dalam MoU.
Dengan pertemuan ini, kedua otoritas memperkuat komitmennya untuk terus menjalin dan memperkuat kerja sama bilateral, khususnya koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan.