Wartawan geosurvey.co.id Fauzi Alamsyah melaporkan.
geosurvey.co.id, JAKARTA – Rizky Febian dan Mahalini Ayu Raharja telah mengajukan permohonan nikah atau legalisasi ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi Humas Taslimah, Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan isbat harus sudah diserahkan paling lambat tanggal 10 Oktober. Diimpor pada tahun 2024.
Oleh karena itu, pelamar Rizky Fabian, Rizky Febian Adriansyah dan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja sudah menikah, namun acara pernikahannya tidak didaftarkan di kantor agama, kata Taslimah di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2024). . ).
“Oleh karena itu suatu perkawinan harus ada bukti tertulis. Oleh karena itu, pemohon meminta Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk membolehkan dan mengesahkan perkawinan tersebut,” imbuhnya.
Dalam permohonan yang diajukan, Rizky Febian diminta untuk mengesahkan pernikahannya yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 kemarin.
Judul permohonan yang mereka ajukan jelas. Judulnya adalah lamaran sah atau lamaran nikah. Ini jenis perkaranya, kata Taslimah.
Taslimah sendiri belum membeberkan alasan permohonannya untuk melegalkan pernikahan Rizky Febian.
“Alasan pernikahan itu agar ada saksinya.” Acara pernikahannya hanya itu saja. Tolong, saya ingin memperbarui kartu keluarga dan dokumen kependudukannya. Tidak ada yang lain,” kata Taslimah.
Kemudian tes pertama Mahalini melawan Rizky Febian akan berlangsung pada 4 November 2024.
Suami istri kemudian wajib menghadiri sidang.
“Tentu saja, karena pemohon adalah penggugat, maka kami memeriksa 1 pemohon dan 2 pemohon apakah nama pemohon satu-satunya benar atau salah,” kata Taslimah.