Laporan jurnalis Tribunnevs.com, Reza Deni
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Sidang terhadap terdakwa Harvey Moise berlanjut dalam kasus dugaan korupsi lembaran logam, dan para saksi mulai memberikan kesaksian yang mengungkap beberapa fakta baru.
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dihadirkan sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari sudut pandang ahli, Yunus menilai harta benda Harvey yang disita aparat bersifat perdata.
Artinya selama tergugat dapat membuktikan kepemilikannya secara sah, maka barang sitaan tersebut dapat dikembalikan dan subjeknya dibebaskan.
“Jadi saya sepakat dengan Majelis bahwa bukti kepemilikan itu bersifat perdata,” kata Yunus dalam keterangannya di persidangan, yang dikutip Selasa (5/11/2024).
Ia melanjutkan, seluruh bukti dan kesaksian dalam persidangan yang digelar sejauh ini mendukung pandangan bahwa cara Harvey Moyes dalam memperoleh properti tidak bersifat pidana, melainkan bersifat perdata.
“Semua transaksi yang mengarah pada kepemilikan, lebih banyak bukti kewarganegaraan sebenarnya,” ujarnya
Menurut dia, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengumpulkan seluruh bukti dan saksi untuk memastikan status kepemilikan seluruh aset yang saat ini disita karena diduga merupakan hasil pencucian uang.
“Dia (Harvey Moeis) akan membuktikannya jika terbukti tidak melakukan tindak pidana, selama dia melakukan perbuatan hukum yang berujung pada tindak pidana tersebut. Apakah ada transaksinya, apakah ada saksinya, apakah ada invoicenya, dll. Silakan gunakan itu, semua bukti “mereka hanya menggunakan apa yang ada,” imbuhnya.
Salah satu aspek yang ditekankan dalam proses pembuktian adalah jangka waktu kepemilikan.
Apabila barang yang disita saat ini sudah menjadi milik terdakwa sebelum dimulainya masa perkara, maka dapat dipastikan bahwa barang tersebut belum tentu mengandung hasil TPPU yang mencurigakan.
“Siapapun yang bisa membuktikan, mayoritas, mayoritas atau bukti yang lebih banyak, atau keseimbangan probabilitas, berhak itu,” tegasnya.
Menurutnya, sepanjang terdakwa dapat membuktikan fakta-fakta yang bertentangan dengan dakwaan yang diajukan terhadapnya, maka dapat dinyatakan kepemilikannya atas seluruh harta benda dan harta bendanya adalah sah dan patut dikembalikan.
“Dalam proses pembuktiannya, pembuktian asal usulnya lebih bersifat perdata, bukan KUHP 1834 yang menjadi standar pembuktian kepemilikan.” Jadi, kalau terdakwa bisa membuktikan sumbernya sah, maka dia berhak. “Negara tidak bisa melakukan penyitaan, karena dapat membuktikan bahwa negara mempunyai hak atas barang yang disita tadi,” imbuh Yunus.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis umumnya dituduh mengkoordinasikan uang jaminan untuk penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan perbuatannya menyembunyikan keuntungan harta benda yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi, yakni pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pencegahan Penyakit. pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.