Laporan wartawan geosurvey.co.id Fauzi Alamsyah
geosurvey.co.id, JAKARTA – Venna Melinda mengatakan menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin melelahkan.
Perbandingan Sidang Cerai Ferry Irwan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Venna Melinda kini tengah mengupayakan perceraian secara sah dengan Ferry Irawan.
Namun dalam kasus Venna Melinda vs Ferri Irawan, ibunda Verrell, Bramasta, tidak bisa mencantumkan alamat Ferri Irawan dalam gugatan cerainya.
Namun Vena Melinda berharap prosesnya segera selesai.
Saya berharap cepat selesai karena proses ini harus kita lalui, kata Venna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14 Oktober 2024).
Ia menambahkan, “Jika sulit, Anda mungkin bosan dengan kejadian kekerasan dalam rumah tangga, namun Anda bisa melewatinya.”
Venna kemudian optimis bisa mengatasi situasi yang dihadapinya, meski mungkin sangat sulit. Insya Allah kita bisa melewati ini, kata Vena.
Kabarnya, Veena Melinda kembali gagal memberikan alamat Perry Airawan saat proses perceraiannya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Vena Melinda memutuskan mencabut gugatan cerainya dari Ferry Irawan.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukumnya Vijayono Hadi Sukrisno usai persidangan.
Oleh karena itu, agenda sebelumnya masih mencari alamat terdakwa, dan karena ini sidang kedua, kami membaca dari hakim bahwa alamat tersebut memang tidak cukup, kata Vijayono Hadi Sukrisno.
Ditambahkannya, “Jadi alamat pertama tidak tepat dan alamat kedua juga tidak tepat.”
Oleh karena itu, Venna Melinda melalui tim kuasa hukumnya sepakat mencabut gugatan cerai dari Irawan Ferry.
Oleh karena itu, kami mendapat tanggapan bahwa Lita akan diberhentikan dan didaftarkan ulang dalam waktu dekat, kata Vijayono.
Namun, Bena berencana mengajukan gugatan cerai baru terhadap Perry Iranvan.
“Jadi hari ini kami mencabut perkara 3010 dan mungkin akan mengajukannya sebagai gugatan baru setelah ada keputusan dan agendanya, jadi kami minta cerai saja,” tambah Vijayono.