Demikian dilansir jurnalis geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Tersangka Fawzan Fahmi diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan korban Siti Hadiana sebelum pembunuhan brutal di Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (27/10/204).
Keduanya rupanya bertemu di sebuah hotel di Muara Karang, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara pada pukul 09:09 WIB.
Saat itu, korban meminta Fauzan membawakan ikan tuna karena tersangka bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Lelang Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sekitar pukul 17.30 WIB tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar kamar 502, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Namun tersangka tidak membawa ikan tuna yang dipesan korban sebelumnya.
Fauzan kemudian menyuruh korban mengambil ikan tuna dari rumah korban di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Saat bertemu (di hotel), tersangka dan korban sempat berhubungan intim satu kali, lalu tersangka pulang ke rumah,” kata Vira.
SH berangkat dari hotel menuju rumah Fauzan untuk memesan ikan tuna.
Sesampainya di sana, SH menghubungi Fauzan untuk menjemput tersangka di gang dekat rumahnya.
Fauzan kemudian menjemputnya dan mereka berangkat menuju rumah tersangka.
Dari sana, tersangka mengajak korban ke lantai dua rumahnya.
Dan konflik pun meletus sebelum korban melontarkan kalimat yang dianggap melukai perasaan tersangka.
Korban berkata: ‘Saya tidak mau, saya khawatir dia menjadi pelacur.’ Pelacur dan korban yang dimaksud adalah istri tersangka, kata Vira.
Fauzan meyakinkan korban bahwa istrinya tidak ada di rumah karena sedang berjualan.
Tersangka mengatakan tidak ada orang di rumah.
Namun tiba-tiba korban menjawab, “Oh, kamu PSK juga,” kata Vira.
Mendengar perkataan tersebut, Fauzan langsung emosi dan mencekik korban dari belakang dengan kedua tangannya.
Korban dicekik selama kurang lebih 20 menit, mukanya lebam dan tidak bisa bergerak.
Matanya yang gelap membuat Fauzan mengira SHH akan menggorok lehernya.
Fauzan naik ke lantai dua untuk mengambil pisau, kantong plastik hitam, dan tas kecil berwarna putih.
Leher korban yang tidak bisa bergerak disayat hingga patah, yang prosesnya memakan waktu sekitar 2 menit untuk selesai dengan sendirinya.
Tersangka diketahui dalam pengaruh sabu saat melakukan aksi kejinya.
Singkat cerita, jenazah korban dibuang tak jauh dari kediamannya.
Kepala korban mula-mula dibuang, lalu keesokan harinya jasadnya dibuang di tepi Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Fauzan dibantu rekannya J yang melakukan skenario pengiriman ikan tuna melalui ekspedisi ke Bandara Soekarno Hatta.
Namun setibanya di Bandara Soetta, tersangka berbohong kepada J bahwa pembeli tuna tersebut menolak membeli.
Paket berisi jenazah kemudian dibuang di kawasan sepi Jalan Pelabuhan di Muara Baru.
Jenazah korban diturunkan ke tanah dan dibuang di tepi Pelabuhan Muara Baru, ujarnya.
Polisi dalam hal ini Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan tersangka.
Barang bukti yang diamankan awal dalam kasus ini antara lain satu unit truk Daihatsu warna hitam bernomor registrasi B 9422 UAM, stroller warna biru, pisau, styrofoam warna kuning, kaos lengan panjang warna abu-abu, dan celana jeans. , satu tas putih, satu benang oranye.
Sesuai Pasal 338 KUHP, tersangka pidana diancam hukuman 15 tahun penjara.