geosurvey.co.id – Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo dijatuhi hukuman penjara berat pada Senin (21 Oktober 2024) karena korupsi dan pencucian uang.
Toledo dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menerima suap sebesar $35 juta (sekitar Rp 542,5 miliar) dari perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht.
Toledo menerima uang tersebut sebagai imbalan atas kontrak pembangunan jalan di Peru selatan.
Dalam persidangan, Toledo membantah tuduhan pencucian uang dan korupsi yang dilaporkan jaksa.
Namun saat hukuman dua puluh tahun dibacakan, mantan presiden itu tertawa.
Dia juga mengutamakan hak untuk berbicara dengan pembela selama persidangan.
Al Jazeera mengutip Toledo dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan akan menjalani hukumannya di penjara di pinggiran ibu kota Peru, Lima, yang dibangun khusus untuk menampung mantan presiden tersebut.
Hakim Ines Rojas mengatakan para korban di Toledo adalah warga Peru yang percaya Toledo adalah presiden mereka.
Rojas menjelaskan bahwa Toledo bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik dan bertanggung jawab untuk melindungi dan memastikan penggunaan sumber daya yang tepat, menurut NPR.
Namun sayang, Toledo justru menyalahgunakan sumber daya pemerintah.
Pria berusia 78 tahun itu pertama kali ditangkap pada tahun 2019 di rumahnya di California, tempat ia tinggal sejak tahun 2016.
Dia awalnya ditahan di sel isolasi di penjara daerah di timur San Francisco tetapi dibebaskan pada tahun 2020 dan menjadi tahanan rumah karena pandemi COVID-19 dan kesehatan mentalnya yang memburuk.
Namun dia diekstradisi ke Peru pada tahun 2022 setelah pengadilan banding menolak banding terhadap ekstradisinya dan dia menyerah kepada pihak berwenang.
Sejak saat itu, dia ditempatkan di tahanan preventif. Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena korupsi
Meski divonis 20 tahun penjara, Rojas mengatakan Toledo akan mendapat pengurangan hukuman mulai April 2023.
Toledo menjabat sebagai Presiden Peru dari tahun 2001 hingga 2006.
Selain Toledo, tiga mantan presiden Peru lainnya telah menerima pembayaran dari raksasa konstruksi tersebut.
Mereka adalah Pedro Pablo Kuczynski, Olanta Humala, dan Pedro Castillo.
Sementara itu, skandal yang melibatkan Odebrecht berujung pada pemenjaraan sejumlah pejabat di beberapa daerah.
Contohnya termasuk Peru, Panama, Ekuador, Guatemala dan Meksiko.
Hingga akhirnya perusahaan tersebut berganti nama menjadi Novonor.
(geosurvey.co.id/Farrah Putri)