geosurvey.co.id – Agus Nurpatria merupakan mantan perwira menengah (Pamen) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pangkat terakhir Agus Nurpatria sebelum diberhentikan dari Polri adalah komisaris senior (kombus) atau 3 bunga melati emas.
Brigadir Nofriansia Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran Agus Nurpatria dalam kasus yang melibatkan Irjen Polisi. Ferdi Sambo dan Putri Candravati menurunkan CCTV di sekitar rumah Ferdi Sambo, menghancurkan CCTV tersebut dan memerintahkan Irfan Kurniawan untuk mengambil Digital Video Recorder (DVR) CCTV tersebut.
Karena itu, Anggota Polisi Hember Kurniawan yang dulu bernama Sisir Agus Nurpatria dianugerahi Pemberhentian Dengan Hormat (PTDH) bersama Ferdi Sambo. Terdakwa Brigadir Nofriansia Yoshua Hutabarat atau Brigadir Hutabarat Polri J. Caden A. Ropaminal, Kompol Agus Nurpatria mendengarkan penyidikan mengenai obstruksi keadilan atau obstruksi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana. Kamis (27/10/2022) Tujuh orang saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni dua orang penjaga Komplek Polsek Duren Tiga bernama Marzuki dan Abdul Zapper, Ari Kahi Ngura alias Akai, Aditya Kahiya, Tomsar Kristianata dan Mu. Munafri Bahutiar. Seorang pekerja biasa bernama Supriyadi Tribune News / Zeprima (Tribune News / Zeprima)
Jabatan terakhir Agus Nurpatria di Polri adalah Kaden Ropaminal Divpropam Polri.
Mantan anak buah Ferdi Sambo itu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Pada Agustus 2024, Agus Nurpatria dibebaskan bersyarat. Kehidupan pribadi dan pendidikan
Agus Nurpatria lahir pada tanggal 6 Agustus 1974 di Bogor, Jawa Barat
Ia memiliki seorang istri bernama Dia Au Angreni
Agus dan Diya dikaruniai 3 orang anak, 1 laki-laki dan 2 perempuan
Agus Nurpatria merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1995.
Agus bersekolah di Akpol satu kelas dengan mantan Koropaminal Divpropam Polri Brigjen Paul. Hendra Kurniawan dan Kadiv Humas Polri Irjen Paul. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum Perjalanan Karir
Karier Agus Nurpatria merambah di kepolisian Indonesia
Beberapa jabatan strategis yang disandangnya di Korps Bhayangkara.
Agus menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel.
Karir Agus Nurpatria dimulai pada tahun 2015 saat ia diangkat menjadi Kapolres Subang.
Pada tahun 2019, Agus ditunjuk menduduki jabatan Kapolda Prapam dan Banten.
Setelah itu, ia dimutasi pada tahun 2020 sebagai Kapolres Kepulauan Ria.
Baru pada tahun 2021, Agus Nurpatria Caden mendapat nama A. ropaminal divpropum polri.
Sayangnya, karier gemilang lulusan Akpol 1995 itu harus terhenti karena perilaku atau perbuatan tercela. Majelis hakim pada Senin 27.02.2023 memvonis mantan Kepala Biro Khusus (Kaden) Polri itu dengan hukuman dua tahun penjara dan tambahan denda Rp 20 juta. Pembunuhan Agus Nurpatria Brigadir N. Yosua Hutabarat. Tribun Berita / Irvan Risman (Tribune News / Irvan Risman)
Ia dituduh Ferdi Sambo menghalangi keadilan dalam pembunuhan Brigadir J.
Alhasil, Agus Nurpatria lebih dulu dilimpahkan sebagai Kasus Pamen Yanma
Pada 1 September 2022, Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kematian Brigadir J.
Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota Polri lainnya, termasuk Ferdi Sambo.
Sambo sudah menetapkan tersangka sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dia diduga sebagai dalang pembunuhan tersebut.
Setelah itu, 5 tersangka lainnya yang menghambat jalannya perkara adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baikuni Wibo, Kompol Chak Putranto, dan AKP Irfan Vidanto.
Dugaan pelanggaran Pasal 33 dan/atau Pasal 49 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. /atau Pasal 221 ayat (1) 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Tak hanya Agus, tiga tersangka lain dalam kasus tersebut juga diberhentikan dari Polri.
Mereka adalah Ferdi Sambo, Kompol Baikuni Waibo dan Kompol Chuck Putranto.
Polri menyebut tujuh orang yang diduga menghalangi keadilan dalam kematian Brigadir J berperan besar dalam pemusnahan barang bukti.
Irjen Dedi Prasityo mengungkapkan, Sisir Agus diduga melakukan sejumlah aksi vandalisme, salah satunya perusakan CCTV dalam tewasnya Brigadir Joshua.
Ia juga melanggar pasal lain terkait hukum acara pidana.
Jadi Karo WabProof kawan-kawan, informasi terbaru yang diberikan KBP NP (Combus Agus Nurpatria) bukan hanya satu artikel yang diretasnya, tapi banyak artikel yang diretasnya, selain menghancurkan barang bukti CCTV. Mabes Polri. kata Dedi.
Dadi menilai ketujuh tersangka obstruksi keadilan dalam kasus kematian Brigadir J punya peran berbeda.
Saat ini, Polri tengah menyelidiki keterlibatan pegawainya dalam peristiwa tersebut.
“Setiap orang mempunyai peran dalam obstruksi keadilan, ada yang menghilangkan bukti, ada yang melakukan tindakan tidak profesional di TKP, ada yang menambah bukti di TKP, dan sebagainya. kelompok menjelaskan.
(geosurvey.co.id/Rakli Almughni)