Reporter TribuneNews.com, Fahdi Fahlavi melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Keputusan pemerintah untuk tidak memberlakukan pajak cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 menjadi angin segar bagi industri tembakau.
Apalagi, kebijakan ini dilakukan di tengah kuatnya iklim perekonomian dan menurunnya daya beli masyarakat.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Surabaya (GAPERO) Sulami Bahar mengatakan, meski kondisi perekonomian memburuk dan tarif pajak diturunkan, tidak adanya kenaikan pajak rokok pada tahun 2025 sangat membantu para pelaku usaha.
“Sebuah angin segar bagi industri untuk tidak menaikkan pajak rokok pada tahun 2025. Karena kondisi industri saat ini sedang tidak baik, banyak tekanan dari lesunya pasar, berkurangnya produksi dan kuantitas yang semakin banyaknya rokok ilegal”, Jumat (25/10/2024) kata Sulami melalui keterangan tertulis.
Sulami juga mengatakan: “Kalau tagihan pajak tidak dinaikkan, kita bisa bernafas sedikit untuk tahun depan, dan yang terpenting tahun depan tidak terpengaruh.
Kekhawatiran investor terhadap ancaman peningkatan inflasi yang dramatis di tahun-tahun mendatang juga berasal dari banyaknya kebijakan yang sedang dibicarakan di industri tembakau.
Misalnya saja dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan rencana Menteri Kesehatan yang bertanggung jawab mengatur kemasan rokok tanpa label.
Kebijakan ini dianggap mengancam komersialisasi dan kelangsungan ekosistem tembakau.
“UU ini terlalu memberatkan. Harapannya, rencana pemerintah menertibkan kemasan rokok tak berlabel bisa dibatalkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sulami berharap persetujuan Menteri Keuangan (PMK) terhadap kebijakan CHT yang memberikan kendali usaha kepada pelaku industri tembakau dapat didukung langsung pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Kami tunggu Menteri Keuangan yang baru segera memberikan PMKnya, karena landasan kebijakannya (tidak ada kenaikan upah tahun 2025) masih di PMK,” tutup Sulami.