Laporan wartawan Tribun Tangerang, Nurmahadi
geosurvey.co.id, TANGERANG – Tertekan masalah keuangan, mungkin ada yang berpendapat demikian.
Salah satunya dijalankan oleh pria berinisial RA (36).
Ia berani menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp 15 juta.
Sang istri tidak mengetahui perbuatan pelaku karena dia bekerja di Kalimantan.
Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kompol David Canitero mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni RA dan dua orang tersangka pelaku pembelian anak berinisial HK (32). ) dan Senin (30).
“Pelaku HK dan MON ditangkap pada Kamis 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB. Menyusul penangkapan pelaku RA pada Selasa 1 Oktober 2024 terkait tindak pidana terhadap anak dan/atau perdagangan anak dan/atau perdagangan orang (TPPO),” kata David kepada wartawan, Sabtu (10/5/2024). .
Kejadian bermula saat RA melihat postingan di akun Facebook bernama “Octavis” yang memintanya untuk membelikan bayi.
RA juga menghubungi Octavis melalui Messenger dan WhatsApp untuk mengatur pertemuan.
Selanjutnya sesuai kesepakatan, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari anak korban membawa korban yang selama ini ia rawat dan menyuruh ibu mertuanya untuk membawanya ke Tangerang. Dengan kedok mau menemui kerabat,” kata David.
Sesampainya di Tangerang, lanjut David. menyerahkan anaknya kepada pemilik akun Facebook yang sudah mereka hubungi dan menerima uang sebesar Rp 15 juta.
“Saat kembali ke Jakarta dan menanyakan ibu kandung korban, RD menanyakan suaminya RA. Tentang keberadaan anaknya, dia menjawab sedang berada di Tangerang. Namun karena curiga, ibu korban terus menekan pelaku dan akhirnya mengatakan anaknya dijual ke seseorang di Tangerang seharga Rp 15 juta mulai 20 Agustus 2024, jelasnya.
Tanpa mengaku suaminya menjual anaknya, R.D. segera mendatangi Polres Metro Tangerang untuk membuat laporan.
Berdasarkan laporan tersebut, kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa korban di bawah umur tersebut menginap di rumah kontrakan di kawasan Neglasari bersama pasangan suami istri, HK dan MON, kata David.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli anak korban seharga Rp15 juta dari RA usai bertemu di kawasan Sungai Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, tambahnya.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Perubahan Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. (m41)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul: Karena Masalah Keuangan, Seorang Ayah Asal Kota Tangerang Putuskan Jual Anaknya.