geosurvey.co.id – Polisi menyelidiki kejadian Senin (11/11/2024) lalu di Tol Cipularang KM 92 B. Polres Purwakarta mengungkap hasil olah TKP (TKP) yang berlangsung di Jawa Barat.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA), polisi menyebutkan penyebab utama kecelakaan tersebut adalah rem blong pada truk yang membuntuti mobil tersebut. Pengemudi Ruth (43).
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam (15/11/2024) di Polres Purwakarta.
Jules mengatakan, saat olah TKP, mereka menemukan bekas rem sepanjang 30 meter dan jarak 200 meter dari trailer.
Menurutnya, Ruf menunjukkan dirinya kehilangan kendali atas mobilnya sebelum tabrakan.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut mengungkapkan bahwa posisi gigi truk berada di gigi lima segera setelah kecelakaan, kata Jules.
Indikator tekanan rem depan dan belakang menunjukkan posisi bar ke-3 pada dashboard kendaraan, kata Jules seperti dikutip TribunJabar.id.
Ia mengatakan, sistem pengereman trailer tersebut juga telah diperiksa secara teknis oleh ahli dan saksi yang hadir di lokasi kejadian.
Pemeriksaan awal oleh APM (Agen Induk Merek) truk Hino tidak ditemukan kebocoran pada sistem rem maupun bagian terkait lainnya termasuk sistem katup rem, katup Riley, dan ruang rem. Kondisi baik, kata Jules.
Namun pada pemeriksaan komponen rem terlihat baut rem sangat panas dan berubah warna sehingga dapat mempengaruhi kinerja rem.
Kompresor dalam kondisi baik dan tidak ada kebocoran oli pada bahan bakar, namun ketebalan ban masih dalam kategori dapat diterima. Rem blong menjadi penyebab utama kecelakaan ini, jelasnya.
Jules mengatakan, pengemudi truk juga kedapatan tidak mematuhi rambu peringatan dan mengebut.
Hal ini memperburuk situasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, serta olah tempat kejadian perkara, kecelakaan disebutkan terjadi karena kegagalan sistem rem trailer dan kelalaian pengemudi mobil. tanda-tanda.”
Akibat kejadian tersebut, Jules mengatakan pengemudi truk bernomor polisi (nopol) B 9940 JIN itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/11/2024).
Dia mengatakan Atap dijerat Pasal 311 UULAJ Nomor 22 atau Pasal 310 Undang-Undang Kendaraan Bermotor (UULAJ) 2009.
“Tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,” ujarnya.
Berdasarkan laporan, terjadi 17 kecelakaan dan 30 orang meninggal dunia.
Satu dari sepuluh orang tewas dan 29 orang luka-luka. Ruf baru menjadi sopir truk selama 4 bulan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Roof hanya bekerja sebagai sopir truk selama empat bulan.
Pantauan TribunBanten.com, istri Ruf Tuna (33) menceritakan, suaminya berprofesi sebagai pemulung sebelum menjadi sopir truk.
“Mengapa nasib kami seperti ini? Kami masih belum mempunyai (barang) apa pun karena terjadi hal seperti ini,” kata seorang warga desa di Seuat Jaya. Kecamatan Petir Serang Kabupaten Banten Rabu (13/13/13) 11/2024).
Wajah Tuna tampak khawatir sekaligus sedih setelah mendengar kabar kecelakaan yang dialami suaminya. Dia memeluk dan mencium anak kecilnya. Ibu lima anak itu menunggu kabar dari suaminya.
Dia mengatakan: “Ketika saya pertama kali mendengar berita tentang kecelakaan tragis suami saya, saya terkejut dan langsung pingsan.”
Namun, dia lega mendengar suaminya baik-baik saja.
Tuna dan keluarganya segera membawa Ruth ke rumah sakit, tempat ia mendapat perawatan.
Namun sesampainya di sana, dia tidak diperbolehkan menemui Ruth dan pulang.
“Saya akan lega jika saya masih hidup, tetapi suami saya belum selamat.”
“Kemarin saya pergi ke sana untuk melihat, tapi petugas tidak mengizinkan saya melihat.
Ia berharap jika Ruth masuk penjara, suaminya akan terhindar karena tidak ada lagi yang bisa menafkahi keluarga.
“Suamiku ingin bebas dan kembali ke keluarganya. Saya berharap dia memiliki banyak anak. Jika dia bebas, apa yang akan terjadi pada kelima anak saya? Saya merawat orang tua dan adik saya yang sakit,” kata Tuna.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Tinjauan Lengkap Hasil Yudisial Kecelakaan Berantai di Tol Cipularang KM 92.
(geosurvey.co.id/Deni)(TribunJabar.id/Deanza Falevi)(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)