Laporan jurnalis geosurvey.co.id Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Ketua Majelis Kehakiman Fahzal Hendri menilai tudingan Hakim Agung Gazalba Saleh yang menemukan permata saat berkebun di Australia tidak bisa diterima akal sehat.
Hal itu disampaikan Fahzal pada Selasa (15/10/2024) saat sidang pembacaan putusan hakim Mahkamah Agung yang tidak mampu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Gazalba Saleh sebelumnya mengaku membeli properti dan Toyota Alphard dengan menjual permata yang ditemukannya saat bekerja di Australia.
Menurut Gazalba, permata itu dijual di Singapura seharga S$75.000.
Hakim Fahzal mengatakan: “Dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan terdakwa mengenai asal usul mata uang asing tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan terdakwa merupakan bukti-bukti yang tidak wajar sehingga tidak dapat diterima akal sehat.”
Selain itu, menurut hakim, Gazalba juga tidak bisa memberikan bukti berupa dokumen saat perhiasan tersebut dibawa ke Australia, Indonesia, atau Singapura saat imigrasi.
Tak hanya itu, Gazalba Saleh juga belum bisa memberikan bukti sertifikat dan cara mendapatkan sertifikat keaslian permata tersebut sebagai bukti bahwa barang tersebut memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan.
Bahkan terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen apapun terkait dengan penjualan permata tersebut di Singapura, atau bukti pergerakan mata uang asing di seluruh negeri, atau otoritas imigrasi terkait di Singapura dan Indonesia. Hingga 75 ribu Singapore Gems dijual di Singapura,” ujarnya. Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan uang sebesar 500 juta dolar kepada hakim Mahkamah Agung yang tidak kompeten, Ghazalba Saleh. Denda Rp dan 4 bulan penjara lagi.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menilai Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPMU) secara bersamaan.
Penilaian majelis berdasarkan dakwaan kumulatif pertama dan kedua yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Fahzal mengatakan: “Terdakwa Ghazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda 500 juta. Denda Rp.
Vonis terhadap Gazalba lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan enam bulan penjara.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gazalba Saleh terbukti menerima bonus dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa juga meminta tambahan pidana denda sebanyak-banyaknya S$18.000 dan ganti rugi sebesar Rp 1.588.085.000 untuk Gazalba Saleh.
Jika Gazalba Saleh tidak mampu membayar dalam jangka waktu tersebut, maka jaksa akan menyita asetnya dan melelangnya untuk menggantikan dana tersebut.
Jika Gazalba tidak memiliki cukup aset untuk melakukan restitusi, ia akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Gazalba Saleh terjebak kasus korupsi
Pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara Peninjauan Kembali (JR) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar, nomor registrasi perkara: 109 PK/Pid.Sus/2020.
Jaffar Abdul Gaffar didampingi pengacara Neshawaty Arsjad, yang juga terkait dengan Gazalba.
Pada tahun 2020 15 April Gazalba mengeluarkan PK.
Neshawaty dan Gazalba menerima $37 miliar untuk menyelesaikan insiden tersebut. Rp dari Jaffar Abdul Gaffar.
Gazalba disebut mendapat bonus sebesar S$18.000 seperti pada tagihan pertama, dan pendapatan lain-lain sebesar S$1.128.000, $181.100, dan Rp9.429.600.000 sebagai juri tertinggi pada tahun 2020-2022.
Gazalba Saleh disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Gazalba juga diduga melanggar TPPU. Aksinya dilakukan bersama Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada 2020-2022.
Edy Ilham Shooleh merupakan adik Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli Toyota Alphard.
Sedangkan Fify Mulyani merupakan sahabat dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu, Kelapa Gading.
Gazalba disebut-sebut membeli antara lain Toyota New Alphard 2.5 G A/T berwarna hitam; sebidang tanah atau bangunan di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 288; sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Bogor, SHM no. 442; tanah atau bangunan Citra Grand Cibubur bernomor SHM 7453.
Kemudian membayar Home Equity Loan (HCO) rumah di Sedayu di Kelapa Gading, Chakung, Jakarta Timur dan menukarkan mata uang asing dalam Dolar Singapura menjadi SGD 139.000 dan US$ 171.100 sehingga total menjadi US$ 139.000 dan US$ 171.100. . Rp3.963.779.000.
Atas tindakannya tersebut, Gazalba Saleh dianggap melanggar ketentuan tahun 2010 UU No. 8 “Tentang Pencegahan dan Penghapusan TPPP”, Pasal 3 jo Pasal 55 Bagian 1 KUHP jo Pasal 65 Bagian 1 KUHP.