geosurvey.co.id – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memulai pendaftaran seleksi PNS dengan kontrak kerja (PPK) 2024 tahap 2.
Pendaftaran ini terbuka bagi pegawai yang pada saat pendaftaran aktif bekerja pada lembaga koordinator Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan telah mengabdi secara terus menerus minimal 2 tahun.
Pendaftaran dibuka hingga 31 Desember 2024 melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk lebih jelasnya lihat Persyaratan Pendaftaran PPPC Tahap 2 Tahun 2024 di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Pelamar yang Memenuhi Syarat: Warga Negara Indonesia (WNI), bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Sehat jasmani dan rohani serta tidak menggunakan narkoba, psikoaktif, stimulan, atau zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan obat yang masih berlaku dari rumah sakit pemerintah setempat yang diserahkan pada saat melamar bagi pelamar yang telah lulus seluruh tahapan proses seleksi; Berkelakuan baik dan belum pernah dijatuhi pidana penjara atau pidana penjara oleh pengadilan tetap karena tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih yang diajukan kepada pemohon pada saat mengajukan permohonan. Segala sesuatu yang telah berlalu. tahapan seleksi; 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri/anggota TNI/Poliaria atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Calon CPNS atau PNS atau PPPK atau anggota TNI/POLRI atau anggota TNI/POLRI dan/atau tidak sedang terikat kontrak/perjanjian/komitmen dinas dengan pihak manapun; tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta dalam politik aktif; Memiliki pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan; Usia sebagai berikut: usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar; Memperoleh gelar Sarjana atau D-III dan transkrip nilai dari lembaga pendidikan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi atau ijazah yang setara dari Kementerian yang mengatur urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan asing; Ijazah SMA sementara atau surat pengganti ijazah, dll. tidak dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran; Disiapkan untuk penempatan di seluruh unit kerja Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan membuat/mengisi surat lamaran (sesuai format terlampir); Pelamar yang menggunakan ijazah dari universitas asing harus memberikan bukti kelulusan dari universitas asing, serta ijazah yang setara dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Dokumen yang diunggah
Kandidat harus mengunggah dokumen persyaratan saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, yaitu: Scan dokumen KTP asli atau surat keterangan terdaftar. PCTP elektronik asli yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil/Instansi Berwenang. : Pas foto resmi terkini dengan latar belakang merah; Scan dokumen lamaran dengan stempel (stempel/stempel elektronik) dan tanda tangan (format lamaran: link ke surat lamaran 5 poin dan link lamaran kerja di instansi terkait); Salinan pindaian surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan stempel (segel/stiker elektronik) dan tanda tangan (dilampirkan dengan format: Tautan ke surat permohonan); Asli scan dokumen ijazah; Scan copy rapor asli; Scan dokumen surat keterangan kerja aktif yang ditandatangani oleh kepala unit.
Dokumen yang diunggah harus dapat dibaca (harus berwarna, tidak hitam putih). Kesalahan dalam pengunggahan dokumen dapat mengakibatkan pelamar gagal dalam pemeriksaan administrasi.
(geosurvey.co.id/Unita Rahmayanti)