Laporan dari Tribun News, Fahimdi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung Jampidsos membuka peluang mengusut 3 hakim Mahkamah Agung yang sebelumnya didakwa oleh pengacara MA Zaref Ricard dan pengacara Lisa Rahmat untuk menghapus Ronald Tanor dari kaitan kasus pidana suap.
Ketiga hakim MA yang diduga suap Zafar dan Lisa itu berhuruf S, A, dan S.
Abdul Qahar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, mengatakan timnya tidak menutup kemungkinan mengusut sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap terkait kasus Ronald Tanor.
Terkait ketiga hakim MA tersebut, Qahar mengatakan meski suap sebesar 5 miliar tidak sampai ke mereka, namun penyidik akan mengusutnya jika diperlukan.
Qahar menjelaskan dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024): “Tidak menutup kemungkinan kami akan menghubungi seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan kejelasan.”
Dalam kasus suap tersebut, kata dia, nama tiga hakim sudah diajukan Lisa sebagai kuasa hukum Ronald untuk membayar.
Qahar melanjutkan, uang tersebut diberikan kepada wasit dalam tas yang bertindak sebagai perantara.
“Ternyata uangnya masih di dalam amplop, didirikan ZR. Oleh karena itu, dalam pengumpulan kasus ini saya nyatakan ada konspirasi jahat, apa? . dia menyimpulkan
Nama Ronald Tanver, tersangka kasus konspirasi balas dendam, diumumkan
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zaruf Rikar, ZR, sebagai tersangka tahap suap, tuduh Ronald Tanor.
Sementara itu, Zareh diduga melakukan konspirasi jahat dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), untuk membawa kasus pelecehan tersebut ke Mahkamah Agung.
Usai pemeriksaan pada Jumat, 25 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum di Jampidsos memanggil dua orang tersangka karena ditemukan cukup bukti tindak pidana korupsi, yakni ZR yang merupakan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung. katanya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qahar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (25/10/2024).
Qahar menjelaskan, konspirasi jahat yang dimaksud adalah antara Jara dan Lisa yang berusaha mendapatkan perintah pengadilan dengan menawarkan uang sebesar 5 miliar dolar kepada hakim.
Dari konspirasi tersebut, Lisa menjanjikan uang miliaran rupee sebagai bayarannya.
“LR meminta ZR berusaha agar Hakim Agung memutuskan Ronald Tanor tidak bersalah atas hukumannya,” kata Qahar.
Dia melanjutkan: “Dan LR mengatakan kepada ZR bahwa dia akan memberikan 5 miliar Rial kepada hakim Mahkamah Agung dan ZR akan dibayar 1 miliar Rial untuk jasanya.”
Qahar mengatakan, uang sebesar 5 miliar dolar seharusnya diberikan kepada tiga hakim MA yang menangani kasus Ronald Tanwar, yakni inisial S, A, dan S.
Terkait hal itu, Qahar mengatakan berdasarkan pengakuan Zareb, tersangka mengaku pernah bertemu dengan salah satu hakim Mahkamah Agung.
Namun, menurut dia, uang miliaran itu belum diberikan kepada hakim.
“Itu masih sekedar konspirasi jahat,” ujarnya.
Kemudian, di luar kotak tersebut, jaksa penuntut umum menetapkan Lisa sebagai tersangka kasus suap.
Terkait kontainer, Qahar mengaku dijerat dengan Pasal 1 Pasal 5, Pasal 15 UU 18 UU No. Dan kedua, Pasal 12 b dan Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1378 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 1380.
Sementara tersangka Lisa dijerat dengan Pasal 1 Pasal 5 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU No.
Terakhir, ia mencatat, tersangka Z.R akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, dan tersangka L.R. Dia tidak akan ditangkap dalam kasus ini karena penyidik sudah mengambil tindakan terhadapnya.