geosurvey.co.id – Wartawan AFP mengatakan pemerintah Afghanistan secara terbuka menggantung teroris di bawah pemerintahan Taliban.
Taliban mengundang para pejabat dan warga sipil untuk berpartisipasi dalam pembantaian tersebut.
Waktu setempat pada Rabu pagi (13/11/2024) Ribuan orang menyaksikan eksekusi seorang pembunuh di sebuah stadion di Gardez, Paktia, Afghanistan.
Taliban kemudian menembakkan tiga peluru ke arahnya di tengah alun-alun.
VOA melaporkan bahwa pihak berwenang melarang siapa pun membawa kamera atau ponsel.
Terdakwa telah diidentifikasi sebagai Mohammad Ayaz Asad.
Pengadilan Tinggi (MA) yang dibentuk oleh Taliban memerintahkan dia dieksekusi karena memukuli pria lain.
CNN melaporkan bahwa Mahkamah Agung mengatakan keputusan tersebut telah ditinjau secara hati-hati dan berulang kali. Bukan pertama kalinya
Ini bukan pertama kalinya Taliban membunuh orang.
Sejak menguasai Afghanistan, Taliban telah membunuh enam orang.
Eksekusi massal merupakan hal biasa pada masa rezim Taliban pada tahun 1996-2001.
Pada bulan Februari, ia memerintahkan eksekusi tiga orang.
Dua orang digantung di kota Ghazni, dan beberapa hari kemudian orang lain digantung di provinsi utara Jowjan.
Selama memimpin Taliban, ia menerapkan sejumlah kebijakan, khususnya bagi perempuan.
Mereka juga menerapkan hukuman fisik seperti cambuk untuk pencurian, perzinahan dan minuman keras.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi hak asasi manusia mengkritik Taliban karena menghukum dan membunuh orang. Afghanistan diambil alih oleh Taliban
Sejak Taliban menguasai Afghanistan pada Agustus 2021, mereka telah menerapkan serangkaian sanksi brutal.
Semua undang-undang yang dibuat oleh Taliban mencerminkan interpretasi ketat mereka terhadap hukum Islam dan norma-norma masyarakat sipil.
Beberapa pembatasan besar yang diberlakukan oleh Taliban meliputi:
1. Melarang perempuan dari pendidikan
– Taliban melarang perempuan memasuki sekolah menengah dan universitas.
Meskipun awalnya mengumumkan bahwa perempuan akan diizinkan untuk melanjutkan pendidikan mereka, pada Maret 2022, pemerintah Taliban membatalkan keputusan ini dan melarang perempuan bersekolah di sekolah menengah dan perguruan tinggi.
2. Pembatasan hak-hak perempuan dalam urusan publik
– Wanita perlu berhijab, sebagian besar wanita perlu memakai niqab atau burqa yang menutupi seluruh tubuh dan wajah.
– Perempuan juga dilarang bepergian tanpa didampingi mahram (kerabat laki-laki), sehingga membatasi haknya untuk bekerja, mengajar, atau melakukan aktivitas lain di luar rumah.
3. Pembatasan media dan jurnalisme
– Taliban memberlakukan pembatasan terhadap jurnalis dan jurnalis, termasuk larangan jurnalis bekerja untuk media asing.
Beberapa saluran TV yang menayangkan program atau acara yang bertentangan dengan ajaran Islam ditutup.
– Beberapa jurnalis dilaporkan telah ditangkap atau diancam.
4. Larangan kegiatan sosial dan rekreasi
– Kegiatan yang dianggap “tidak Islami” seperti konser, teater, dan bioskop dilarang. Kemunculan perempuan di televisi atau film juga terbatas.
– Dulu, banyak stasiun TV yang menayangkan program hiburan atau drama, namun ketika Taliban berkuasa, banyak di antaranya yang dihentikan atau diubah aturannya menjadi lebih ketat.
5. Melarang olahraga bagi perempuan
– Perempuan dilarang mengikuti olahraga yang berhubungan dengan body image, terutama yang melarang olahraga publik.
Beberapa atlet putri yang berlaga di negara lain atau mewakili Afghanistan di kompetisi internasional terpaksa keluar dari pelatihan atau kompetisi.
6. Pengawasan ketat terhadap kegiatan keagamaan dan ibadah
– Taliban ingin umat Islam salat di masjid lima kali sehari, terutama di daerah yang mempunyai pengaruh besar.
Beliau memberikan hukuman kepada mereka yang tidak mengikuti aturan agama atau tradisi moral yang dianggap bertentangan dengan ajarannya.
7. Pembatasan Seni dan Tulisan
– Karya seni yang dianggap “tidak Islami” atau yang secara langsung menggambarkan orang dilarang.
Misalnya, patung, lukisan, dan karya seni lainnya yang menggambarkan manusia atau hewan telah disingkirkan atau dihancurkan.
8. Hukum hudud yang ketat
– Di beberapa daerah, Taliban juga menerapkan hudud (hukum Islam) yang brutal, termasuk cambuk, mutilasi, dan hukuman mati untuk kejahatan seperti pencurian, perzinahan, atau pembunuhan.
9. Larangan organisasi asing dan bantuan internasional
– Banyak organisasi kemanusiaan internasional dan organisasi bantuan menghadapi kesulitan dalam melaksanakan pekerjaannya di Afghanistan, terutama terkait dengan program perempuan, karena larangan yang diberlakukan oleh Taliban terhadap program perempuan dalam pekerjaan bantuan.
Pembatasan ini mencerminkan perubahan signifikan dalam masyarakat Afghanistan sejak jatuhnya pemerintahan sebelumnya, yang lebih terbuka dan mendukung hak-hak perempuan dan hak asasi manusia.
Rezim Taliban kerap berbicara tentang memulihkan perdamaian dan stabilitas di negara tersebut.
Namun kebijakannya banyak dikritik oleh negara-negara karena dianggap melanggar hak asasi manusia, khususnya hak perempuan dan hak fundamental lainnya.
(geosurvey.co.id, Andari Wulan Nugrahani)