geosurvey.co.id – Tom Lembang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Pengacara Tom Lembang Ari Yusuf Amir membenarkan hal tersebut.
“Iya, pendaftaran pendahuluan aduan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata Ari kepada Kompas.com, Selasa.
Sementara kondisi Tom Lembang terkait dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Dimana Tom Lembang saat itu diketahui menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Ari kemudian menjelaskan maksud banding awal yang diajukan kliennya.
Pertama, hak atas penasihat hukum Klien kami tidak diberi kesempatan untuk menyewa penasihat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa, mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kemungkinan pelanggaran sistem hukum yang seharusnya menjamin hak setiap orang atas bantuan hukum.
Kedua, kurangnya bukti awal untuk menetapkan Tom Lengbang sebagai tersangka karena tidak didasarkan pada bukti awal yang cukup.
Arie mengatakan, alat bukti yang digunakan Kejagung tidak memenuhi kriteria tertentu.
Kata dia, minimal ada dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia mengatakan, dewan hukum mempertimbangkan alat bukti yang digunakan jaksa tidak sesuai kriteria tertentu, sehingga keputusan tersangka tidak sah.
Melanjutkan poin ketiga, Pak Ari mengatakan, proses penyidikan juga dianggap sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur Undang-undang.
Selain itu, belum ada hasil audit yang menunjukkan seberapa besar kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembang.
“Kami menyatakan bahwa proses investigasi yang dilakukan oleh firma hukum tersebut bersifat eksklusif dan tidak sejalan dengan berfungsinya hukum.”
“Apalagi belum ada temuan audit yang menunjukkan kerugian negara sebenarnya akibat tindakan klien kami.”
Keempat, penahanan terhadap Tom Lembang dinilai tidak beralasan dan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan tujuan dan subjek penahanan.
“Tidak ada alasan untuk percaya bahwa klien akan melarikan diri atau menghancurkan barang bukti,” ujarnya.
Terakhir, Ari mengungkapkan, tidak ada bukti adanya aktivitas ilegal yang melibatkan penguatan diri atau orang lain dalam kasus ini.
“Selain tidak adanya hasil audit, kerugian negara, tidak ada bukti adanya tindakan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkuat diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Ari, keputusan tersangka Tom Leng bukan sekedar kesalahan hukum.
Namun hal itu juga dapat merusak reputasi pribadi Tom Lembang.
“Menetapkan tersangka ini tanpa bukti yang jelas bukan hanya merupakan pelanggaran hukum tetapi juga dapat merusak reputasi klien kami,” ujarnya. Tanggapan Jaksa Agung terhadap Sidang Tom Lembang
Sejauh ini, tidak ada masalah dengan perkara pendahuluan yang diajukan Kejagung Tom Thom Bang.
Kejaksaan juga mempersilakan Tom Lembang untuk mengekstradisinya sebagai bagian dari hak tersangka.
“Iya, itu hak tersangka,” kata Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Sieger, Senin (4/11/2024).
Sementara itu, Tom Lembang diketahui menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung pada Jumat (1/11/2024).
Tom Lembang ditanyai soal kasus korupsi yang digelutinya.
Ari mengatakan pertanyaan kliennya dalam sidang terfokus pada dokumen dan surat yang dibuat dan diterima Tom Lembang selama menjabat Menteri.
Di Kejaksaan Agung, Ari mengatakan, “Sebelumnya sudah ada beberapa surat yang diperiksa kepada Tom, baik yang ditulis oleh Tom maupun surat yang diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Indonesia). Kejagung), Jakarta, Jumat
Saat ditanya, Ari mengatakan Tom Lembang membenarkan bahwa seluruh surat tersebut telah melalui proses resmi di Kementerian Perdagangan.
Mulai dari tingkat staf hingga rapat yang melibatkan Menteri Koordinator (MENCO).
“Prosesnya sudah benar, tapi sejak surat ini diterbitkan sekitar tahun 2015, ada yang dilupakan Tom,” jelas Ari.
Arie juga memastikan pemeriksaan yang dilakukan Tom Lembong tidak memengaruhi dugaan keluarnya dana di luar surat dan dokumen administrasi dalam sidang.
Kali ini, penyidikannya fokus pada dokumen terkait kebijakan impor, bukan persetujuan izin atau aliran dana.
“Sepanjang pemeriksaan, tidak ada pertanyaan mengenai arus kas atau persetujuan impor yang diberikan kepada beberapa perusahaan swasta,” kata Ari.
Ari juga mengatakan, Tom Lembang tidak mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan.
Pak Tom menyatakan bahwa dia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi terhadap polis yang diberikannya. Ari mengatakan, dia tidak menerima biaya atau keuntungan apa pun.
(geosurvey.co.id/Rifqah/Abdi Ryanda / Mario Christian / Rahman Fajar) (Kompas.com)