Wartawan Tribune.com, Farsianus Waku melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Anggota komisi
Yasona mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor. 17 Tahun 2022 tentang pelanggaran HAM masa lalu.
Kamis (23/10/2024), saat bertemu dengan Menteri Hak Asasi Manusia di Kompleks Parlemen, Yason mengatakan, “Mungkin kita tidak akan berbeda pendapat dengan Menteri Koordinator Hukum Pak Yusril.”
Lebih lanjut, kata dia, Yusril beralasan pelanggaran HAM tragis tahun 1998 tidak masuk dalam kategori tersebut.
“Kemarin ada pernyataan dari dia (Usuril) bahwa Anda dan dia harus duduk bersama dulu agar bisa dicapai kesepakatan,” kata Yasanna.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasona meminta Pigai berkoordinasi dengan Israel agar hubungan kedua kementerian bisa harmonis, khususnya dalam penanganan kasus HAM.
Ia mengaku pernah berkoordinasi dengan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfoud MD saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Jadi pendekatan non-yudisial di atas yang dikemukakan oleh Pak Ayub (Muslim Ayub): Bagaimana korban HAM mendapatkan program kesejahteraan, bantuan pendidikan, bantuan ekonomi?”
Yasna Talangsari mencontohkan pendekatan yang dilakukan timnya saat menjelaskan kasus tersebut.
“Pemukiman Talangsari kami manfaatkan melalui cara non-yudisial untuk memberikan pendidikan, itupun ada pejabat pemerintah yang dituduh mengambil kembali haknya,” ujarnya.
Ia meminta Pigai membuat prosedur khusus untuk menangani kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Yasanna mengatakan, “Langkah apa yang akan diambil Menteri dan timnya terkait penyelesaian non-yudisial terhadap 13 pelanggaran HAM ini?”