Laporan jurnalis geosurvey.co.id, Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan pesan kepada kurator yang ditunjuk menangani proses kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Pria bernama Noel itu meminta kurator tidak main-main karena berhadapan dengan puluhan ribu pekerja Sritex.
“Kami juga akan melakukan upaya koordinasi dengan kurator karena ini untuk kepentingan bangsa. Ini untuk kepentingan kemanusiaan,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu ( 2024-11). -13) ).
Artinya tidak main-main kecuali mereka benar-benar berani menghadapi nasib puluhan ribu pekerja yang bergantung pada Sritex, tegasnya.
Noel menjelaskan, langkah pemerintah untuk menyelamatkan Sritex merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan, Prabowo tidak ingin ada yang namanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Orang nomor satu di Republik Indonesia ini konon tak ingin melihat buruh atau pegawainya menderita.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehadiran negara untuk melindungi pekerja.
Negara, menurut Noel, harus berperan aktif untuk memastikan perusahaan tetap bisa beroperasi sehingga bisa memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
Negara hadir karena kita melihat pasti akan ada Sritex baru. Negara harus hadir, mau bagaimana lagi, kata Noel.
Ia pun meyakinkan pemerintah akan terus memantau kondisi Sritex.
Selain Kementerian Ketenagakerjaan, Prabowo dikabarkan meminta Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN membantu upaya penyelamatan Sritex.
Seperti diketahui, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Hologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Ketua Hakim Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.
Menyatakan tergugat (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi petisi dalam berkas, seperti dikutip Kompas.com.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, penggugat menyatakan tergugat gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada penggugat berdasarkan keputusan persetujuan tertanggal 25 Januari 2022.
Pemohon dalam hal ini adalah PT Indo Bharta Rayon.
Sementara itu, para terdakwa yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan afiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya tengah diadili dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, putusan pailit Sritex sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang pengesahan rencana perdamaian (homologasi). Perkara ini terdaftar mulai 2 September 2024.
Namun Sritex kini telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas surat perintah pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang. 2.500 karyawan diberhentikan
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengatakan perseroan saat ini menunggu proses kelangsungan hidup yang harus segera diputuskan oleh hakim pengawas terkait putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.
Jika kelanjutannya bisa segera diputuskan oleh hakim pengawas, tentu akan membantu keberlangsungan perusahaan di masa depan dalam kondisi sulit saat ini.
“Kalau ada, kami akan kembali (ke dunia usaha, Red.),” kata Iwan di Gedung Kementerian Tenaga Kerja, Rabu, 13 Juli 2024.
Iwan juga menegaskan, selama proses ini masih berlangsung, perusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Namun kini ada 2.500 karyawan yang dirumahkan karena perusahaan kekurangan bahan baku. “Kemarin ada tersendatnya proses administrasi di sana,” ujarnya.
“Jumlah pegawai yang terkena PHK akan terus bertambah jika tidak ada keputusan dari lembaga peradilan dan hakim pengawas mengenai izin kelangsungan usaha tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Tenaga Kerja.
Terkait kekurangan bahan baku, Sritex hanya memiliki stok hingga tiga minggu ke depan.
“Soal pemblokiran rekening bank, itu juga menambah masalah. Jadi hal-hal seperti ini yang harus segera diselesaikan,” kata Iwan.
Ia mencontohkan, kendala saat ini adalah perbedaan visi dan misi antara kurator dan pengurus. Iwan menilai visi kurator selalu mengedepankan kebersihan atau tidak peduli dengan kelangsungan usaha.
Di sisi lain, dia mengatakan manajemen melihat hal tersebut dari segi keberlangsungan usaha dan tetap melanjutkan usaha tersebut.