Laporan reporter geosurvey.co.id, Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktur Utama PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi sistem pengamanan Pekerja Migran Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2012.
Dalam putusannya, Ketua Hakim Teguh Santoso menilai Karunia terbukti secara sah dan meyakinkan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dia menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Karunia,” kata Hakim Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Selain hukuman badan, Karunia juga divonis denda RP 250 dengan ketentuan jika tidak mampu membayar akan diringankan menjadi pidana penjara selama 3 bulan.
Dalam masa hukumannya, Karunia juga diberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 8.449.290.910 (Rp 8,4 miliar).
Namun, jika Karunia tidak membayar uang baru tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan majelis hakim, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Untuk menutupi uang baru dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang baru tersebut, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun 6 bulan,” kata hakim.
Sementara terdakwa lainnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Nyoman Darmanta, divonis hukuman minimal 2 tahun penjara.
Nyoman juga didenda Rp 250 juta, ditambah 3 bulan penjara jika tidak membayar denda.
Berbeda dengan Karunia, hakim dalam putusan kali ini tidak memberikan sanksi tambahan berupa pembayaran baru kepada Nyoman.
“Terdakwa memvonis Nyoman Darmanta 2 tahun penjara dan denda RP 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” pungkas Hakim.