geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Junaidi Nasution sebagai Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen, pada Senin (21/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Junaidi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket pekerjaan perbaikan enam perlintasan kereta api wilayah Jawa dan Sumatera pada tahun 2022.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik tengah mendalami Junaidi untuk mendalami penyelenggaraan lelang tersebut.
Selain itu, Junaidi Nasution juga dibenarkan penyidik KPK terkait perkembangan biaya tersebut.
“Para saksi yang hadir akan mendalami pengetahuannya mengenai perjanjian lelang dan pembagian hadiah antar pihak, serta ada tidaknya kebijakan organisasi untuk mencegah tindak pidana korupsi,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (22/10). 2024).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kasus ini terus berkembang, diduga adanya korupsi di banyak titik pembangunan perkeretaapian, baik di Jawa Tengah, Barat, dan Timur; Sumatra; dan Sulawesi.
Kasus DJKA bermula dari PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Teknik Kereta Api (PPK) Semarang Bernard Hasibuan dan pengelola BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.
Besaran suap mengacu pada persentase nilai proyek.
Pada Kamis, 13 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka terbaru kasus tersebut, Yofi Oktarisa, selaku PPK di BTP Kelas Jawa Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang 2017-2021.