Dilansir reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Yandi Soufriad (28), buronan pelaku kejahatan seks anak dari Panti Asuhan Darusala atau Nur di Kota Tangerang, Kabupaten Penang, akhirnya ditangkap polisi.
Foto menunjukkan tersangka tampak blank saat diterbangkan dari Sumatera menuju Jakarta.
Supriad yang mengenakan kaus berwarna abu-abu diamankan tim Polda Metro Jaya cabang Lesmoreby.
Wakil Direktur Komite 5 Resmob Polda Metro Jaya AKP Hijrahqul Fahrudin mengatakan, tersangka ditangkap di Kabupaten Empat Loang, Sumatera Selatan. Polres Tangerang Kota merilis foto buronan Yandi Supriad (29), salah satu dari tiga tersangka kasus pelecehan seksual sesama jenis di Panti Asuhan Yayasan Darussalam Anuri di Provinsi Tangerang, Provinsi Banten. Foto-foto buronan Yandi terungkap dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Tangerang Kota, Selasa (10 Agustus 2024). (Instagram @polresmetrotangerangkota)
“Kami di PMJ berhasil menangkap Yandy Supriyad, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Panti Asuhan Tangerang, Penang,” ujarnya, Jumat (11/8/2024).
Para tersangka diduga membawa para pelajar tersebut ke Padang, Sumatera Barat, sebelum pelaku mendatangi rumah saudaranya di Empat Loang.
Dia dan saudaranya tinggal di Dana.
Sebelumnya, Kapolres Kota Tangerang, AKBP Zane Dwi Nugroho mengatakan, tersangka berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar DPO.
“Tersangka kami tangkap di WIB Empat Loang, Palembang, Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (10/8/2024).
Tim penyidik Polres Tangerang Kota menemukan adanya pelaku kejahatan seks anak yang kerap berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.
Tersangka terakhir diketahui berada di sebuah perkebunan di kawasan Empat Loang, Palembang dan sedang menuju kota untuk mengurus urusan sehari-hari.
Bahkan saat buron, Yandy bekerja di perkebunan Empat Loang.
Tersangka ditangkap di pasar saat berbelanja kebutuhan.
“Dia bersembunyi di perkebunan ketika melarikan diri,” kata Zane.
Berdasarkan pantauan polisi, tersangka pelaku kejahatan Yandi melarikan diri ke Kabupaten Padang, Pulau Sumatera Barat saat melarikan diri.
Penyidik menemukan tersangka singgah di Padang, Palembang, dan terakhir Empat Loang.
Bahkan, dia berusaha menyembunyikan identitasnya dan menghubungi orang tua salah satu korban dan menyarankan dia untuk menyerahkan diri, namun dia tidak mau melakukannya, tambahnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Sudirman (49), ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam atau Noor, dan Yusuf Bakhtiar (29), pengurus panti asuhan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak mereka.
Sudirman (49) dan Yusuf Bakhtiar (29), Ketua Yayasan dan Perusahaan Pengelola Yayasan Rumah Anak Darussalam atau Noor, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Hal ini berdasarkan temuan survei yang dilakukan Biro SDM Psikologi Polda Metro Jaya.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan.
Hasilnya, kedua tersangka tidak menemukan atau menunjukkan gejala klinis psikologis apa pun.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Metro Tangerang bekerja sama dengan Bagian Psikologi Departemen Sumber Daya Manusia Borda Metro Jaya.
Tiga metode digunakan untuk pemeriksaan psikologis.
Metode pertama observasi, metode kedua wawancara, dan metode ketiga pemeriksaan tertulis terhadap tersangka tindak pidana.
Polda Metro Jaya juga memberikan dukungan psikologis kepada anak-anak di Panti Asuhan Darusala atau Noor.
Mereka juga menggunakan observasi dan wawancara untuk melakukan pemeriksaan psikologis.
Diajak bermain, lalu diajak bercerita, maksud dan tujuannya memberikan dukungan trauma healing kepada anak asuh dan banyak korban.