geosurvey.co.id, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK) Republik Indonesia telah mendaftarkan Surat Keputusan Pengesahan AD/ART Partai Golkar Nomor. 389/G/2024/ pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. PT.TUN.Jkt.
Tuntutan mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia disampaikan kepada PTUN oleh kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu.
AD/ART Partai Golkar dinilai dilanggar pada Munas XI yang digelar 20-21 Agustus 2024.
Ya, beberapa hari terakhir ada informasi PTU mengabulkan gugatan tersebut.
Namun pantauan geosurvey.co.id, Kamis (14/11/2024), melalui sipp.ptun-jakarta.go.id, hakim PTUN tidak mengajukan perkara. Sipp.ptun-jakarta.go.id Belum ada gugatan terkait AD/ART Golkar yang dikuatkan hakim PTUN.
Ia hanya menampilkan jadwal sidang pertama kasus tersebut yang akan berlangsung pada 20 November 2024.
Hal itu terlihat dari jadwal awal persidangan yang juga tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN di Jakarta.
Oleh karena itu, informasi bahwa gugatan terhadap perusahaan AD/ART Golkar dipenuhi oleh PTUN adalah tidak benar.
Penjelasan Penggugat
Muhammad Gaddafi, salah satu kuasa hukum penggugat M Ilhamsia, mengatakan gugatan tersebut didasarkan pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Partai Golkar yang tidak sejalan dengan AD/ART Partai Golkar sebelumnya.
Pada tanggal 20-21 Agustus 2024 Akan diadakan Musyawarah Nasional XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru.
Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas dilaksanakan setiap 5 tahun sekali pada bulan Desember 2024, kata Gaddafi seperti dikutip Tribun Medan.
Menurutnya, Munas ke-11 Partai Golkar tidak sah.
Sebab Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru yang dicabut oleh PTUN.
Artinya, jika hasil Munas XI tidak sah, maka pengangkatan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar juga tidak sah.
Bagian dari artikel Tribun-Medan.com ini Dua isu mendekatkan Bahlil: UI tangguhkan PhD, PTUN batalkan SK AD/ART Golkar