Dilansir reporter geosurvey.co.id Gita Irawan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Dewan Pers merilis Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2024 yang mencakup peristiwa tahun 2023.
Ketua Komite Investigasi, Pendataan, dan Validasi Pers Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, hasil survei IKP tahun 2024 menghasilkan nilai indeks nasional sebesar 69,36 dan masuk dalam kategori “Cukup Bebas”.
Hal itu disampaikannya saat pengumuman hasil survei IKP 2024 di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11 Mei 2024).
Sapto menjelaskan: “Apa maksud dari hasil tersebut? Hasil tersebut mengalami penurunan selama dua tahun terakhir. Angka tersebut diambil dari rata-rata variabel Lingkungan Fisik Politik sebesar 70,06, variabel Lingkungan Hidup dengan skor ekonomi terendah sebesar 67,74 dan skor lingkungan hukum. adalah 69,44″. . .
Lanjutnya, “IKP 2024 seolah menegaskan bahwa jurnalisme kurang berjalan baik. Penurunan nilai IKP selama dua tahun berturut-turut menegaskan bahwa situasi ekonomi dan politik kurang menguntungkan bagi ekosistem jurnalisme.”
Berdasarkan salinan dokumen ringkasan yang diterima, penyebab penurunan skor IKP pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 ditentukan karena terlebih dahulu dibuat kriteria untuk mengidentifikasi indikator-indikator yang lemah untuk menjadi prioritas perbaikan pada tahun 2024.
Kriteria tersebut meliputi:
1. Pada tahun 2024, terdapat satu indikator yang nilainya lebih rendah dari total nilai lingkungan hidup.
Alasan ini dinilai penting karena jika ingin meningkatkan nilai IKP pada tahun berikutnya, perbaiki semua indikator di bawah nilai rata-rata lingkungan hidup.
2. Selama 6 tahun terakhir, sebagian besar indeks bernilai lebih rendah dari nilai lingkungan total.
Alasan ini dinilai penting karena indikator-indikator tersebut praktis menjadi pekerjaan rumah setiap tahunnya, sehingga prioritas tahun ini harus segera ditingkatkan.
Berdasarkan kriteria tersebut, indikator lingkungan fisik dan politik yang lemah dan memerlukan perbaikan adalah: Tidak ada kekerasan (62,69), Tidak ada campur tangan (68,90), Kesetaraan bagi seluruh kelompok rentan (69,08) dan Akurat dan seimbang (69,11).
Untuk Lingkungan Ekonomi, indikator yang menjadi prioritas perbaikan adalah Independensi dari kelompok kepentingan yang kuat dan Good Corporate Governance yang memiliki nilai lebih rendah dari rata-rata indeks Lingkungan Ekonomi.
Kedua indikator tersebut ternyata merupakan indikator dengan nilai di bawah nilai rata-rata 6 tahun terakhir dan hingga tahun 2024 masih berada di bawah nilai rata-rata indikator lingkungan ekonomi.
“Kedua indeks ini rendah karena banyak perusahaan surat kabar yang bergantung pada pendapatan dari bermitra dengan pemilik dana,” kata Sapto.
Lanjutnya, “Responden atau informan ahli yang kami kunjungi di seluruh provinsi, kami mengunjungi 38 provinsi, menemukan hal ini tentu mengurangi independensi pers”.
Secara keseluruhan, nilai Lingkungan Regulasi tahun 2024 hanya mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun terdapat beberapa indikator yang perlu mendapat perhatian dan prioritas perbaikan karena angkanya pada tahun 2024 akan lebih rendah dari nilai rata-rata Lingkungan Hukum.
Indikator tersebut adalah Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas (62,72), dan Independensi dan keamanan hukum peradilan (67,97).
Khusus indeks Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas tercatat nilainya masih di bawah rata-rata lingkungan hidup selama 6 tahun terakhir.
Hal ini menunjukkan bahwa indikator tersebut akan selalu berupa tarif dan hingga tahun 2024 masih memiliki nilai yang relatif rendah.
Di sisi lain, indeks Independensi dan Keamanan Hukum Lembaga Peradilan merupakan indikator baru yang menunjukkan kelemahan pada tahun 2024.
Oleh karena itu, kedua indikator ini dapat dijadikan prioritas untuk diperbaiki karena nilainya lebih rendah dari rata-rata dan juga selalu berada di bawah nilai rata-rata Lingkungan Hukum dalam 6 tahun terakhir.
Secara keseluruhan, Dewan Pers telah mengidentifikasi indikator-indikator yang menjadi tema utama dan prioritas perbaikan, yaitu: Non-kekerasan, Non-intervensi, Akurasi dan keseimbangan, Kesetaraan bagi kelompok rentan, Independensi kelompok kepentingan yang kuat, Tata kelola perusahaan yang baik, Perlindungan hukum terhadap semua. disabilitas, dan independensi serta keamanan hukum peradilan.
Berdasarkan kriteria yang diidentifikasi di atas, terdapat delapan indikator yang menjadi tema utama dan prioritas perbaikan berdasarkan Survei IKP 2024, yaitu:
1. Mengenai lingkungan fisik dan politik:
A) Tidak dianiaya (62,69),
B) Kebebasan untuk melakukan intervensi (68,90),
C) Kesetaraan bagi kelompok rentan (69.08).
D) Akurat dan seimbang (69.11).
2. Dalam lingkungan perekonomian:
A) Independensi dari kelompok kepentingan yang kuat (65,69)
B) Tata kelola perusahaan yang baik (63,74).
3. Mengenai lingkungan hukum:
A) Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas (61.60),
B) Independensi dan keamanan hukum peradilan (67.52).
Survei Indeks Kebebasan Pers (IKP) tahun 2024 yang dilakukan Dewan Pers mengukur tiga variabel lingkungan dan 20 indikator yang sama seperti tahun lalu.
Total ada 20 indikator, yaitu lingkungan fisik dan politik sebanyak 9 indikator, lingkungan ekonomi sebanyak 5 indikator, dan lingkungan hukum sebanyak 6 indikator.
Survei dilakukan pada bulan Mei hingga September 2024 di 38 provinsi di Indonesia dengan melibatkan 407 pakar informasi, termasuk 393 pakar informasi dari 38 provinsi dan 14 pakar informasi tingkat senior dewan penilai nasional (National Assessment Council/NAC).
Sejak dikembangkan pada tahun 2014, Dewan Pers telah melakukan Survei Indeks Kebebasan Pers (IKP) tahunan selama 11 tahun terakhir.
Sejak tahun 2019, Metodologi Campuran yang ketat telah diterapkan dengan partisipasi banyak pakar informasi dari negara, dunia usaha, dan masyarakat sipil, termasuk jurnalis, akademisi, organisasi non-pemerintah, perwakilan organisasi pers, dan masyarakat.
Sejak tahun 2019, Dewan Pers mulai menjaring wartawan ahli dari seluruh provinsi di Indonesia untuk memberikan kesempatan menilai kondisi kebebasan pers di daerah masing-masing melalui kuisioner yang dilanjutkan dengan forum diskusi di setiap provinsi untuk mendalami berbagai isu terkait pers. permasalahan kebebasan di wilayahnya.
Pembahasan kemudian dilanjutkan di tingkat nasional melalui partisipasi para pakar informasi nasional pada sidang National Assessment Council (NAC) yang diselenggarakan di Jakarta.
Pada tahun 2024, Dewan Pers akan mensurvei seluruh 38 provinsi di Indonesia, yang juga akan mencakup empat provinsi baru akibat pemekaran di Papua. Kalimantan Selatan memperoleh nilai tertinggi
Dewan Pers menetapkan provinsi Kalimantan Selatan sebagai provinsi dengan nilai IKP tertinggi di Indonesia dengan nilai 80,91.
Provinsi ini merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang masuk kategori “Bebas”.
Sedangkan 37 provinsi lainnya hanya mendapat peringkat terendah yaitu “Cukup Bebas”.
Dewan Pers menilai Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai nilai IKP yang tinggi karena kondisi lingkungan fisik dan politik meningkat signifikan (+2,90), sedangkan lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum mengalami penurunan sebesar -1,12 dan -1,59 poin.
Dewan Pers juga mencatat, indeks tingkat pendidikan insan pers merupakan indeks dengan nilai tertinggi di Kalsel.
Selain itu, Kebebasan Media Alternatif (86,67), Kebebasan Berserikat (85,56) dan Keberagaman Sudut Pandang (85,17) juga mendapat nilai sangat tinggi. 8 rekomendasi
Dalam salinan dokumen ringkasan eksekutif yang diterima, Dewan Pers menyampaikan delapan rekomendasi mengenai permasalahan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, Polri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung harus menjamin adanya proses penegakan hukum yang adil dan memadai, dengan mengutamakan penerapan UU Pers dan mengutamakan hukum perdata dibandingkan hukum pidana dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pers, serta menyelesaikan kasus pers secara tuntas. Kekerasan berdampak pada jurnalis.
Kedua, terkait permasalahan ini, Dewan Pers harus memperkuat strateginya dan melakukan kerja propaganda yang lebih efektif kepada berbagai kekuatan ketertiban tentang pentingnya UU Pers agar dapat menjadi rujukan utama dalam proses penanganan permasalahan hukum terkait pers. di negara kita. Membangun pers merupakan salah satu dari empat pilar demokrasi.
Ketiga, Dewan Pers harus terus memberikan sosialisasi yang lebih luas mengenai pentingnya jurnalisme yang independen dan profesional serta perbedaan antara perusahaan pers yang diperiksa oleh Dewan Pers dan yang tidak. Hal ini dapat membantu pemerintah daerah membangun kemitraan yang sehat dengan perusahaan media memperkuat kebebasan pers dari campur tangan dan kemandirian dari kelompok kepentingan yang kuat.
Keempat, Kementerian Dalam Negeri harus menyusun regulasi atau memberikan arahan teknis kepada pemerintah daerah untuk mengutamakan kerja sama pemberitaan dengan perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers.
Hal ini termasuk menyerukan pemerintah daerah untuk memperkenalkan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, serta ketentuan kesetaraan bagi kelompok rentan.
Kelima, Dewan Pers bekerja sama dengan lembaga media dan organisasi pers harus memperkuat strategi peningkatan kapasitas dan pengawasan insan pers dalam menjalankan fungsi persnya, yang mengedepankan etika jurnalistik dan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Keenam, Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta instansi pemerintah lainnya, serta DPR RI khususnya Komisi II dan Komisi III harus mengerahkan Trust Fund atau Dana Dukungan Demokrasi untuk mengatasi berbagai persoalan terkait prinsip kebebasan pers di Indonesia. .
Permasalahan utama meliputi:
Satu. Pemberian solusi bagi sebagian besar perusahaan media di Indonesia sangat bergantung pada berbagai kelompok kepentingan yang kuat yang dapat mengubah independensi pers dan kelangsungan pers yang sehat di Indonesia.
B. Memperbaiki tata kelola perusahaan berita yang saat ini semakin terpuruk akibat kondisi perekonomian dan semakin bebasnya persaingan antara perusahaan berita dan jejaring sosial, pihak yang menggugah opini publik, pihak yang Influencer dan media palsu menyebarkan berita bohong yang berdampak buruk pada masyarakat.
C. Peningkatan kesejahteraan jurnalis pada gilirannya akan berdampak positif pada profesionalisme dan independensi jurnalis yang menghasilkan berita yang mengutamakan kepentingan publik.
Ketujuh, BPK dapat mengembangkan pedoman hubungan profesional antara pemerintah daerah dan perusahaan surat kabar, serta mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan sehingga kontrak berita yang diterbitkan oleh pemerintah daerah daerah kontrak dapat memberikan prioritas kepada perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers.
Kedelapan, Dewan Pers harus memperkuat kerja sama pelatihan untuk memperkuat aspek teknologi dalam pembuatan dan distribusi berita melalui platform online, termasuk pengelolaan dan mitigasi serangan.