geosurvey.co.id – Sebanyak 35 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Malaysia atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perdagangan manusia.
Departemen Imigrasi Malaysia berhasil menangkap sindikat perdagangan manusia di Kota Rantau Panjang, Kelantan pada Rabu (20/11/2024).
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Zakaria Shaaban mengatakan operasi tersebut melibatkan beberapa petugas.
Seperti Satuan Taktis Khusus dan Divisi Intelijen dan Operasi Khusus Departemen Imigrasi di Putrajaya dan Kelantan.
Intelijen Malaysia membutuhkan waktu dua minggu untuk mengungkapnya.
Mereka mengidentifikasi sepeda motor mencurigakan yang terlihat mengangkut penumpang dari pangkalan ilegal ke mobil van yang sudah menunggu.
Tim operasi mengepung lokasi dan berhasil menangkap mobil van dan sepeda motor tersebut, jelas Sinar Harian kepada media Malaysia, Jumat (22/11/2024).
Tak hanya warga negara Indonesia yang diamankan, namun sejumlah warga negara lainnya juga ditahan.
Sebanyak 47 orang ditangkap.
Seorang warga negara Thailand diduga kuat menjadi dalang sindikat ini.
Selain itu, satu lagi warga negara Thailand diyakini sebagai pengangkut dan dua pria Malaysia serta empat warga negara Thailand merupakan bagian dari sindikat tersebut.
“Sebanyak 47 orang berusia antara 34 dan 67 tahun ditangkap,” katanya.
Sedangkan 35 WNI yang terdiri dari 13 laki-laki dan 22 perempuan.
Seorang warga negara Myanmar juga ditahan.
Selain paspor, polisi juga menyita tujuh unit telepon genggam, uang tunai sebesar 6.510 ringgit Malaysia, Rp 706.000, dan 11 dollar Singapura.
“Juga disita enam kendaraan, termasuk empat mobil van Thailand, mobil Naza Ria, dan satu unit sepeda motor Honda Wave yang diduga digunakan untuk mengangkut imigran gelap,” ujarnya.
Zakaria mengatakan, modus yang dilakukan sindikat tersebut adalah menyasar warga asing yang masuk daftar hitam dan ingin masuk ke Malaysia.
Dia menjelaskan, imigran gelap akan dibawa ke Malaysia melalui pangkalan ilegal di Rantau Panjang menuju destinasi sekitar Lembah Klang dengan menggunakan mobil van wisata Thailand.
Dia mengatakan biaya yang dikenakan antara 3.000 hingga 6.000 ringgit Malaysia untuk setiap imigran gelap tergantung pada kewarganegaraannya.
Selain itu, kata Zakaria, sindikat ini diperkirakan sudah beroperasi selama dua bulan.
“Dua warga Malaysia dan enam warga Thailand telah ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) tahun 2007. Sementara itu, warga negara asing lainnya telah ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran. . menurut hukum. “UU Imigrasi Malaysia 1959/63,” imbuhnya.
Ia mengatakan seluruh yang ditangkap dibawa ke Biro Penegakan Hukum, JIM Kelantan untuk ditindaklanjuti.
“Imigrasi sangat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat yang berujung pada pembongkaran sindikat ini. “Departemen akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun yang dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan ATIPSOM 2007,” ujarnya.
(geosurvey.co.id/Gilang Putranto)